DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU ini bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman penjara semata, tetapi negara juga harus mampu memulihkan serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.

Baca juga:  Tak Kunjung di Perbaiki, Masyarakat Sukarame Balik Bukit Akan Tambal Sulam Jalan Secara Swadaya

Sari menambahkan, dalam proses pembentukan RUU ini, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) secara tersendiri.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset pribadi milik pelaku.

Bayu menyebutkan beberapa jenis aset yang dapat dirampas negara, di antaranya aset yang diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan, aset hasil tindak pidana, dan aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian.

Baca juga:  Merik Havit : Selamat Dikukuhkannya Ibu Megawati Soekarno Putri Sebagai Ketum PDI Perjuangan 2025/2030

“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” contohnya.

RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal dengan 16 poin pokok pengaturan, meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup.

Dua Model Perampasan Aset

Bayu menjelaskan RUU ini mengadopsi dua konsep perampasan aset, yaitu conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Conviction based forfeiture adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Konsep ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan, meski tersebar di berbagai undang-undang.

Baca juga:  LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Sedangkan non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. Konsep ini akan menjadi fokus utama dalam RUU tersebut.

Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan dalam kondisi tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; perkara pidananya tidak dapat disidangkan; atau terdakwa telah diputus bersalah dan di kemudian hari diketahui ada aset yang belum dirampas.

Perampasan aset tanpa putusan pidana juga harus memenuhi kriteria nilai aset paling sedikit Rp1 miliar.

Berita Terkait

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran
Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC
Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur
Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir
Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:12 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:51 WIB

Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Berita Terbaru