DPRD Lampung Dorong Digitalisasi Data Wajib Pajak Usai Studi Banding ke Jawa Barat

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah provinsi untuk mengadopsi sistem digitalisasi data wajib pajak kendaraan bermotor seperti yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dorongan ini disampaikan usai studi banding yang dilakukan ke Provinsi Jawa Barat oleh dua anggota Komisi III DPRD Lampung, yaitu Munir Abdul Haris dan Taufik Rahman. Studi banding tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lebih dulu dijalankan di Jawa Barat.

“Kemarin saya sudah melakukan studi banding ke Jawa Barat dan mencatat beberapa metode yang bisa diterapkan di Lampung. Kita bisa mengadopsi cara dari provinsi lain yang diharapkan mampu memperkuat sistem dan pelayanan agar lebih cepat dan maksimal,” ujar Munir Abdul Haris saat diwawancarai pada Sabtu (3/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Munir mencatat bahwa sistem pelayanan pajak di Jawa Barat telah terintegrasi secara digital dan terhubung langsung dengan data kependudukan melalui KTP elektronik.

“Sistem disana memungkinkan masyarakat untuk mengecek data diri dan tanggungan pajak hanya dengan menempelkan KTP pada alat digital khusus. Setelah itu, akan muncul informasi wajib pajak, jenis kendaraan yang dimiliki, serta besaran pajak yang harus dibayar. Masyarakat kemudian bisa mencetak struk yang berisi data kendaraan dan nominal yang harus dibayar, untuk kemudian dibawa ke loket pelayanan bersama dokumen persyaratan lainnya,” jelasnya.

Munir menambahkan, sistem tersebut telah mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga memudahkan pendataan dan pemutakhiran informasi wajib pajak secara menyeluruh.

Baca juga:  "Ahmad Sahroni" Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat

“Kita mengapresiasi terobosan-terobosan yang telah dilakukan oleh Bapenda Lampung, meskipun ke depan perlu langkah yang lebih progresif, termasuk integrasi data KTP dengan kewajiban pajak berdasarkan NIK,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar seluruh data wajib pajak, baik yang mengikuti program pemutihan maupun tidak, dapat disusun dan diintegrasikan dalam sistem digital serupa. Diharapkan, sistem ini mulai dapat diterapkan di Provinsi Lampung pada tahun 2026.

Selain itu, Munir menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terhadap program pemutihan pajak. Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk terlibat aktif.

Baca juga:  Ketum GAKAR Lampung Pertanyakan Penanganan Kasus Dana Hibah Pilkada Mesuji, "Korsek Kok Bisa Lolos"

“Pemprov Lampung harus memaksimalkan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun dengan terjun langsung ke masyarakat bersama perangkat desa dan kecamatan,” tegasnya.

Munir juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi terkait penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari data registrasi kendaraan.

“Dengan menyampaikan informasi mengenai penghapusan data kendaraan ini, serta program pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan, masyarakat akan lebih terdorong untuk membayar pajak,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Ketum GAKAR Lampung Pertanyakan Penanganan Kasus Dana Hibah Pilkada Mesuji, “Korsek Kok Bisa Lolos”
Sasa Chalim Imbau Pemprov Lampung Perkuat Pendampingan Terhadap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
“Ngopi Bareng” BMI dan Polda Lampung Solid Jaga Kamtibmas
Aksi di Lampung Berlangsung Damai, Fatikhatul Khoiriyah Apresiasi Masa Aksi dan Semua Pihak
“Ahmad Sahroni” Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat
Duduk Bareng, Bunda Eva dan Bung Erlan Bahas Pembangunan Kota Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Kabar Di Balik Tirai, Jelang Musda Golkar Lampung: Deal2an Hanan A Rozak Ketua dan Aprozi Alam Sekretaris
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:44 WIB

BANJIR KEMBALI TERJADI DI BANDAR LAMPUNG : KEBIJAKAN PEMBANGUNAN  TAK SEJALAN DENGAN PRINSIP BERKELANJUTAN

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Dugaan Korupsi Sistematis di BPBD Provinsi Lampung “Akankah Kejati Mengusut..???”

Rabu, 17 September 2025 - 08:43 WIB

Banjir di Pemda Pesibar Bukan Bencana Alam Biasa, “Kegagalan AMDAL Yang Berujung Bencana”

Jumat, 5 September 2025 - 22:54 WIB

Antara Retorika dan Realitas Kemiskinan Ditengah Ketimpangan

Rabu, 3 September 2025 - 06:29 WIB

Reformasi Total BNN Lampung Solusi Pemberantasan Narkoba di Lampung

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:01 WIB

REMAPPING – Demonstrasi Sebagai Jalan Yang Dijamin Undang-undang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:44 WIB

“Ahmad Sahroni” Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

DPD AGPAII Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi PAI FAIR 2025

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:26 WIB