Dugaan Korupsi Sistematis di BPBD Provinsi Lampung “Akankah Kejati Mengusut..???”

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, sebuah institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana, kini justru terindikasi menjadi sarang praktik Korupsi yang sistematis dan terstruktur. Dugaan keras yang mencuat ke permukaan bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang paling fundamental.

Ironi yang menyakitkan, saat masyarakat Lampung berjuang menghadapi ancaman bencana alam, oknum pejabat di lembaga yang seharusnya melindungi mereka justru sibuk membagi-bagikan proyek layaknya kue ulang tahun, lengkap dengan sistem setoran yang telah terkalkulasi rapi. Ini bukan lagi tentang lemahnya pengawasan, ini adalah kejahatan terorganisir yang dilakukan dengan kesadaran penuh.

Dugaan yang terungkap menunjukkan pola kejahatan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Pertama, dan disinyalir adanya praktik bagi-bagi proyek kepada oknum LSM dan media (Diduga sekaligus pengamanan). Dan Diduga kuat Ini bukan hanya soal korupsi biasa, ini adalah bentuk pembungkaman sistematis terhadap fungsi kontrol sosial. LSM yang seharusnya menjadi pengawas justru disulap menjadi beneficiary, sementara media yang seharusnya menjadi watchdog malah dijinakkan dengan jatah proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih busuk lagi, terdapat pemungutan fee atau setoran berkisar 15-20 persen dari setiap nilai paket proyek. Angka ini bukan main-main. Jika sebuah proyek bernilai Rp.1 miliar, maka Rp.150-200 juta menguap begitu saja untuk mengisi kantong para oknum. Bayangkan berapa banyak uang rakyat yang hilang, berapa banyak peralatan tanggap bencana yang tidak terbeli, berapa banyak korban bencana yang tidak tertolong, semua demi memenuhi rakusnya segelintir oknum.

Baca juga:  Aktivis Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, Refky : Jangan Sampai Ada Kasus Mangkrak!!!

Yang lebih mengkhawatirkan, pelibatan oknum eksternal untuk mengakomodasi fee tersebut menunjukkan bahwa ini adalah jaringan korupsi terorganisir, bukan sekadar oknum yang bekerja sendirian. Ada sistem, ada pembagian peran, ada mekanisme yang telah berjalan, kemungkinan besar sudah lama.

Dugaan praktik pengondisian proyek dan lelang adalah puncak dari kerusakan sistem ini. Lelang yang seharusnya menjadi mekanisme untuk mendapatkan harga terbaik bagi negara, malah dijadikan sandiwara murahan. Ada dugaan Panitia dan oknum pejabat telah menentukan pemenangnya sejak awal, atau desas desusnya disebut sebagai “Pengantin” sementara proses lelang hanya formalitas untuk memenuhi prosedur administratif.

Proyek dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah ini menjadi bancakan empuk. Perusahaan yang “direstui” akan menang, sementara perusahaan lain yang mungkin lebih kompeten dan menawarkan harga lebih baik harus gigit jari. Ini adalah pembunuhan terhadap prinsip kompetisi yang sehat, dan pada akhirnya, rakyat Lampung yang membayar harganya dengan uang pajak mereka.

Baca juga:  Penegak Hukum Seolah Lumpuh - Temuan BPK di Disdikbud Lambar Hanya Catatan Hampa

Dampak dari dugaan korupsi ini tidak bisa diukur hanya dengan nominal uang yang hilang. Ada kerugian yang jauh lebih besar:

Pertama, kerugian finansial negara yang pasti mencapai miliaran rupiah. Setiap proyek yang terkena potongan 15-20 persen berarti kualitas dan kuantitas output proyek tersebut berkurang drastis.

Kedua, melemahnya sistem penanggulangan bencana di Lampung. Uang yang seharusnya untuk membeli peralatan, melatih personel, membangun sistem early warning, atau membantu korban bencana, malah diduga masuk ke kantong pribadi oknum.

Ketiga, hancurnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Bagaimana rakyat bisa percaya pada lembaga yang seharusnya melindungi mereka, jika lembaga tersebut justru terindikasi korup?

Keempat, terbunuhnya ekosistem kontrol sosial. Dengan menyuap LSM dan media, oknum-oknum ini menciptakan zona nyaman bagi praktik korupsi mereka.

Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung, sudah tidak ada lagi ruang untuk menunggu. Dugaan ini harus segera diusut tuntas dengan langkah-langkah konkret:

1. Audit menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh proyek BPBD Provinsi Lampung, minimal 3 tahun terakhir.

2. Penelusuran aliran dana dari setiap proyek, termasuk pelacakan rekening para pihak yang terlibat.

Baca juga:  Krisis Budaya Literasi di Kampus - "Salah Zaman Atau Sistem ???"

3. Pemeriksaan seluruh proses lelang, mulai dari dokumen lelang, keputusan panitia, hingga hasil evaluasi pada TA (2024/2025).

4. Identifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat: pejabat BPBD, oknum eksternal, LSM penerima proyek, media yang terlibat, hingga perusahaan pemenang lelang.

5. Penerapan sanksi tegas tanpa pandang bulu, sesuai dengan UU Tipikor dan peraturan terkait.

Jangan biarkan dugaan ini tenggelam. Rakyat Lampung menanti keadilan. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari bencana, bukan menjadi korban dari keserakahan oknum-oknum yang tak punya nurani.

Kepada seluruh elemen masyarakat Lampung, Akademisi, Aktivis, Tokoh Masyarakat, dan Warga biasa, ini adalah momentum untuk bersatu menuntut transparansi dan akuntabilitas. Korupsi di sektor penanggulangan bencana adalah kejahatan kemanusiaan. Setiap rupiah yang dicuri adalah nyawa yang mungkin tidak terselamatkan, adalah keluarga yang mungkin tidak tertolong saat bencana datang.

Bencana adalah ujian bagi kemanusiaan kita. Namun lebih menyedihkan lagi ketika oknum pejabat justru menjadikan bencana sebagai peluang bisnis kotor mereka. Ini bukan hanya soal korupsi, ini adalah pengkhianatan terhadap perikemanusiaan itu sendiri.

Usut tuntas! Tidak ada tempat bagi koruptor di lembaga yang mengemban amanah melindungi nyawa rakyat!!!

Berita Terkait

Aktivis Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, Refky : Jangan Sampai Ada Kasus Mangkrak!!!
BANJIR KEMBALI TERJADI DI BANDAR LAMPUNG : KEBIJAKAN PEMBANGUNAN  TAK SEJALAN DENGAN PRINSIP BERKELANJUTAN
Banjir di Pemda Pesibar Bukan Bencana Alam Biasa, “Kegagalan AMDAL Yang Berujung Bencana”
Antara Retorika dan Realitas Kemiskinan Ditengah Ketimpangan
Reformasi Total BNN Lampung Solusi Pemberantasan Narkoba di Lampung
Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total
REMAPPING – Demonstrasi Sebagai Jalan Yang Dijamin Undang-undang
“Ahmad Sahroni” Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:44 WIB

BANJIR KEMBALI TERJADI DI BANDAR LAMPUNG : KEBIJAKAN PEMBANGUNAN  TAK SEJALAN DENGAN PRINSIP BERKELANJUTAN

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Dugaan Korupsi Sistematis di BPBD Provinsi Lampung “Akankah Kejati Mengusut..???”

Rabu, 17 September 2025 - 08:43 WIB

Banjir di Pemda Pesibar Bukan Bencana Alam Biasa, “Kegagalan AMDAL Yang Berujung Bencana”

Jumat, 5 September 2025 - 22:54 WIB

Antara Retorika dan Realitas Kemiskinan Ditengah Ketimpangan

Rabu, 3 September 2025 - 06:29 WIB

Reformasi Total BNN Lampung Solusi Pemberantasan Narkoba di Lampung

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:01 WIB

REMAPPING – Demonstrasi Sebagai Jalan Yang Dijamin Undang-undang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:44 WIB

“Ahmad Sahroni” Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

DPD AGPAII Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi PAI FAIR 2025

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:26 WIB