Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Juwita Tri Utami ( Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Periode 2024-2027)

Aparat penegak hukum yang memiliki perspektif korban. Belum lagi media massa yang masih menggunakan bahasa seksis dan cenderung menghakimi korban.

Padahal media dapat menjalankan peran penting sebagai alat pendidikan, penggiring opini, dan agen informasi untuk membentuk kesadaran publik terhadap kasus grooming.

Anak Tidak Cakap Memberi Persetujuan dalam Relasi Grooming

Pada saat Aurelie berusia 15 tahun, ia menjalin hubungan dengan pelaku. Dalam usia tersebut Aurelie sedang berada pada fase belum cukup mapan dalam mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan, bukan karena ketidakmampuannya melainkan karena informasi yang dimiliki belum lengkap dan menyeluruh. Karena itulah anak dipandang belum cakap dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan.

Baca juga:  Banjir di Pemda Pesibar Bukan Bencana Alam Biasa, "Kegagalan AMDAL Yang Berujung Bencana"

Berhenti Menyalahkan Korban, Mulai Mendengarkan

Ketika child grooming sedang terjadi, orang tua dan masyarakat harus berpegang teguh untuk tidak menyalahkan anak. Mereka adalah korban manipulasi dan kesenjangan informasi yang tidak cukup.

Baca juga:  Prof. Wan Jamaluddin "Kesatuan Kata dan Kerja"

Maka berhenti menghakimi dan mulailah mendengarkan serta mendampingi korban agar mereka bisa pulih dan tidak takut mengungkapkan apa yang mereka alami. Mencari bantuan lembaga pendampingan juga wajib dilakukan.

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum
Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya
Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri
Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung
JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK
Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD
Bencana Sumatera 2025: Pertobatan Ekologis sebagai Imperatif Transformasi
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:12 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:51 WIB

Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Berita Terbaru