Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Juwita Tri Utami ( Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Periode 2024-2027)

Aparat penegak hukum yang memiliki perspektif korban. Belum lagi media massa yang masih menggunakan bahasa seksis dan cenderung menghakimi korban.

Padahal media dapat menjalankan peran penting sebagai alat pendidikan, penggiring opini, dan agen informasi untuk membentuk kesadaran publik terhadap kasus grooming.

Anak Tidak Cakap Memberi Persetujuan dalam Relasi Grooming

Pada saat Aurelie berusia 15 tahun, ia menjalin hubungan dengan pelaku. Dalam usia tersebut Aurelie sedang berada pada fase belum cukup mapan dalam mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan, bukan karena ketidakmampuannya melainkan karena informasi yang dimiliki belum lengkap dan menyeluruh. Karena itulah anak dipandang belum cakap dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan.

Baca juga:  "Ahmad Sahroni" Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat

Berhenti Menyalahkan Korban, Mulai Mendengarkan

Ketika child grooming sedang terjadi, orang tua dan masyarakat harus berpegang teguh untuk tidak menyalahkan anak. Mereka adalah korban manipulasi dan kesenjangan informasi yang tidak cukup.

Baca juga:  Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Maka berhenti menghakimi dan mulailah mendengarkan serta mendampingi korban agar mereka bisa pulih dan tidak takut mengungkapkan apa yang mereka alami. Mencari bantuan lembaga pendampingan juga wajib dilakukan.

Berita Terkait

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Sambut Munas HIPMI, ARMADA Ajak Seluruh Elemen Lampung Jaga Keamanan dan Kondusivitas
Dari Menghafal ke Berdialog: Tantangan Pendidikan Demokrasi di Indonesia
Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan
Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum
Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya
Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri
Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB