Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah cepat merespons kondisi sejumlah kawasan hutan lindung yang mengalami kerusakan akibat perambahan dengan menjadikan upaya pemulihan hutan sebagai prioritas.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan resmi melalui Dinas Kehutanan agar masyarakat tidak menebang pohon berukuran besar, meskipun berada di lahan milik pribadi.
“Surat imbauan dari Dinas Kehutanan sudah saya keluarkan hari ini. Kami meminta masyarakat menunda penebangan pohon besar terlebih dahulu,” ujar Rahmat Mirzani di Bandar Lampung, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Pemprov Lampung juga meminta aparat kepolisian, termasuk Kapolda Lampung, untuk meninjau langsung kondisi di lapangan demi memastikan kebijakan penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Tanyakan secara resmi ke Kapolda karena kebijakan teknis berada di sana,” katanya.
Menurut Gubernur, berdasarkan informasi Dinas Kehutanan hasil pemantauan sejak Februari 2025, kerusakan hutan lindung banyak dipicu oleh aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat, bukan perusahaan.
Data tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat program reboisasi besar-besaran.
“Temuan ini justru menjadi penyemangat kami untuk segera melakukan reboisasi. Kami sudah turun langsung, dan data menunjukkan banyak kawasan yang harus segera dipulihkan,” tegasnya.
Pemprov Lampung memastikan program reboisasi akan diperluas dan dipercepat sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan serta memulihkan fungsi hutan lindung secara optimal. (**)








