Kelakuan BKD Berpotensi Rusak Citra Gubernur Lampung, “Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Cacat Administrasi”

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung menilai penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, Ketua Umum FAGAS Lampung Fadli Khoms, S.H.I menyebutkan setidaknya ada lima aturan yang disinyalir dilanggar dalam penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT Provinsi Lampung yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan itu.

Menurut Fadli penunjukan Saipul melanggar setidaknya lima aturan, yakni Surat Edaran Menpan-RB No. B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 dan Prinsip sistem merit dan ketentuan Komisi ASN.

Ia menjelaskan, jabatan Plt tidak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi kepada pejabat yang tidak memiliki kedudukan eselon yang sah di lingkungan instansi yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Saipul disebut tidak memenuhi syarat karena belum terdata sebagai pejabat eselon II aktif di lingkungan Pemprov Lampung.

“Penunjukan Plt harus dari pejabat definitif eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan instansi tersebut. Kalau tidak, maka kebijakan yang ditandatangani berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya, Kamis 24 juli 2025

Untuk itu Ia mendesak Gubernur mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan ini demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai regulasi.

Baca juga:  Peringati HUT RI ke-80, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya

Pengangkatan pejabat Plt yang tidak sesuai prosedur bukan hanya cacat administrasi, tapi juga membuka ruang gugatan dan pembatalan kebijakan.

Hal ini dapat merugikan program-program pemerintah yang sedang berjalan di bawah komando Plt bermasalah.

“Ini bukan soal personal, tapi soal prosedur dan kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.

Jika tidak segera dikoreksi, penunjukan ini bisa menjadi bola liar yang mencoreng wajah pemerintahan Gubernur Mirza, yang sejak awal menjanjikan reformasi birokrasi dan pemerintahan berbasis meritokrasi.

Seorang sumber internal Pemprov Lampung, mengungkap bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dan bahkan berpotensi menjebak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal secara administratif.

Baca juga:  Aklamasi, Prof. Safari Daud Nahkodai Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia

“Ini kerjaan orang BKD yang cuma ABS (Asal Bapak Senang). Kalau pun Gubernur memerintahkan, mereka seharusnya berani memberi masukan bahwa ini melanggar aturan. Akhirnya, yang tampak tidak paham aturan justru Gubernur sendiri,” katanya.

Penelusuran dan klarifikasi masih dilakukan oleh awak media dan FAGAS untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan jabatan ini.

Plt Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi yang dikonfirmasi awak media belum merespon, termasuk kepala Inspektorat Bayana pun belum merespon terkait konfirmasi awak media. (*/Red)

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Lampung Melonjak, KOPRI PKC PMII Lampung Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan
AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan Dalam Pentas PAI Provinsi Lampung
Delegasi AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan
Bawaslu Way Kanan Ikuti Pembinaan PPPK Bawaslu se-Provinsi Lampung
Rapat Pleno Triwulan III Bersama KPU, Bawaslu Way Kanan Sampaikan Beberapa Masukan
Komitmen Wujudkan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Way Kanan Gelar Rakor Libatkan Mitra Kelembagaan
Bazar UMKM 2025 Digelar Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Aspirasi Petani Singkong Lampung Didengar, Presiden Instruksikan Lartas Impor Tapioka
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Kekerasan Seksual di Lampung Melonjak, KOPRI PKC PMII Lampung Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:23 WIB

AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan Dalam Pentas PAI Provinsi Lampung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Bawaslu Way Kanan Ikuti Pembinaan PPPK Bawaslu se-Provinsi Lampung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Rapat Pleno Triwulan III Bersama KPU, Bawaslu Way Kanan Sampaikan Beberapa Masukan

Selasa, 23 September 2025 - 12:14 WIB

Komitmen Wujudkan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Way Kanan Gelar Rakor Libatkan Mitra Kelembagaan

Minggu, 21 September 2025 - 06:51 WIB

Bazar UMKM 2025 Digelar Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 20 September 2025 - 06:06 WIB

Aspirasi Petani Singkong Lampung Didengar, Presiden Instruksikan Lartas Impor Tapioka

Rabu, 17 September 2025 - 15:06 WIB

Turun Gunung, Anggota DPR RI Aprozi Alam Bantu Korban Banjir Bandang di Suoh Lampung Barat

Berita Terbaru