Bandar Lampung, – Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggandeng Universitas Bandar Lampung (UBL) melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan digelar di Auditorium Pascasarjana UBL pada Kamis, 4 Desember 2025 dan diikuti sebanyak 100 peserta terdiri dari tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga ahli civitas akademika.
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi dalam keynote speech menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi dewasa yang cerdas secara intelektual maupun emosional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kampus harus menjadi ruang lahirnya inovasi, prestasi, mental juara, dan kemampuan berpikir jernih tanpa rasa takut terhadap perundungan atau kekerasan,” ujarnya.
Ia menilai maraknya kasus kekerasan di media harus menjadi catatan bagi seluruh pihak untuk lebih peduli dan saling mengingatkan. Selain mengedukasi, sosialisasi ini diharapkan memperkuat jejaring antar mahasiswa sebagai modal penting setelah kembali ke masyarakat.
“Kami berharap para mahasiswa menjadi pribadi cerdas, disiplin, beretika dan mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan. UBL harus menjadi magnet penghasil lulusan berkualitas serta membawa nama baik almamater,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset dan Inovasi UBL, Prof. Erry Yulian Triblas Adesta mengatakan UBL memosisikan pencegahan kekerasan sebagai komitmen moral dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Sejalan dengan kebijakan pendidikan terintegrasi, pencegahan kekerasan merupakan hal yang sangat penting. UBL memiliki Satgas PPKTH sebagai panggilan moral bagi seluruh civitas akademika,” ungkapnya.
Prof. Erry berharap kegiatan ini memperkaya pemahaman peserta tentang mekanisme pencegahan, pelaporan dan penanganan kekerasan serta mengajak seluruh pihak terlibat aktif menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai penyebab kekerasan di kampus mulai dari penyalahgunaan relasi kuasa, budaya senioritas, lemahnya mekanisme pelaporan, normalisasi kekerasan, hingga krisis etika akademik. Kondisi ini diperkuat data nasional maupun internasional yang menunjukkan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus meningkat.
Prof. Erry menyebut, perangkat regulasi pencegahan kekerasan telah lengkap, antara lain UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, serta integrasi anti-kekerasan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
“Dengan demikian, pencegahan kekerasan bukan proyek tambahan, tetapi menjadi bagian integral tata kelola kampus,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penanggulangan kekerasan tidak boleh hanya reaktif, namun harus menyelesaikan persoalan hingga ke akar melalui edukasi, penegakan aturan, konseling, serta budaya kampus yang saling menghargai.
Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggandeng Universitas Bandar Lampung (UBL) melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi








