LBH ANSOR Lampung Nilai Kebijakan Kuota Haji Menag Yaqut Bebas Unsur Korupsi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pembagian kuota tambahan haji oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai sorotan publik. Meski dinilai sah secara hukum administrasi negara, kebijakan tersebut tetap menyisakan persoalan transparansi dan tata kelola yang menjadi titik kritik masyarakat sipil.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 tidak melanggar ketentuan hukum. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak memuat larangan bagi Menteri Agama untuk mengatur pembagian kuota tambahan.

“Jika dibaca secara jernih, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang Menteri Agama membagi kuota tambahan secara proporsional. Menteri Agama justru diberi kewenangan luas sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji nasional,” kata Sarhani.

Menurutnya, dalam hukum administrasi negara dikenal konsep diskresi administratif, yakni kewenangan pejabat publik mengambil kebijakan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Kuota tambahan dari Arab Saudi yang bersifat tidak rutin, kata dia, masuk dalam kategori tersebut.

“Selama dilakukan oleh pejabat berwenang, untuk kepentingan umum, dan berdasarkan pertimbangan rasional, kebijakan itu sah secara hukum,” ujarnya.

Sarhani juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan jemaah serta memastikan daya tampung di Mina tidak terlampaui. Dalam perspektif hukum administrasi, tujuan kebijakan atau doelmatigheid menjadi salah satu indikator legalitas kebijakan publik.

Baca juga:  Respon Kabar Dugaan Setoran Proyek di Dinas PU, Refky Desak Kadis Bersikap Tegas atau Mundur

Namun demikian, di luar aspek legal formal, kebijakan pembagian kuota tambahan ini tetap menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai polemik tidak semata soal ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pengambilan keputusan.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, kebijakan publik tidak hanya diuji dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek good governance, termasuk keterbukaan informasi dan pencegahan konflik kepentingan. Di titik inilah kritik publik menguat, terutama ketika alasan teknis pembagian kuota dinilai belum disampaikan secara terbuka dan terukur.

Sarhani mengakui kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik tidak dibangun atas dasar prasangka atau kepentingan politik jangka pendek. “Kritik itu wajar, tetapi harus berbasis argumentasi hukum dan fakta,” katanya.

Baca juga:  Kehadiran Ketua DPRD Lampung Warnai Pelantikan Sekda Baru

Meski begitu, pengamat kebijakan publik menilai bahwa persepsi publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas komunikasi kebijakan pemerintah. Minimnya transparansi justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan, meski kebijakan tersebut sah secara hukum.

Dalam konteks ini, sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan strategis kerap tidak semata menyasar unsur pidana, melainkan upaya pencegahan maladministrasi dan potensi konflik kepentingan.

Polemik kuota haji tambahan ini menunjukkan bahwa legalitas kebijakan belum tentu sejalan dengan legitimasi publik. Tantangan pemerintah ke depan bukan hanya memastikan kebijakan sesuai aturan, tetapi juga membangun kepercayaan melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat. (***)

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB