Pesisir Barat – Lembaga Pemeriksa dan Pendamping Produk Halal (LP3H) PC GP Ansor Pesisir Barat Bagikan Sertifikat Halal untuk Pelaku UMK dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH RI) di Sekretariat LP3H PW GP Ansor Lampung Korwil Pesisir Barat (5/10/2025)
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) PW GP Ansor Lampung Cq. LP3H PC GP Ansor Pesisir Barat adalah lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) untuk mendampingi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal produk dagangan agar tersertifikasi kehalalannya.
Ketua LP3H PC GP Ansor Pesisir Barat, Khoirus Sobri, S.H.I., mengatakan bahwa dasar hukum LP3H GP Ansor adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Di dalam Bab III Pasal 5 dijelaskan bahwa skema pendampingan sertifikasi halal pelaku usaha dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari bulan September hingga Oktober tercatat sudah ada sekitar 50 lebih pelaku UMK yang mendaftarkan sertifikasi halal produk dagangannya melalui LP3H dan/atau PPH PC GP Ansor Pesisir Barat. Alhamdulillah, hari ini kita bisa membagikan puluhan sertifikat halal (Syahadah Halal) secara simbolis kepada para pelaku UMK di sekretariat LP3H PC GP Ansor Pesisir Barat. Meskipun sebelumnya, sudah ada juga sertifikat halal yang dibagikan langsung oleh PPH GP Ansor kepada para pelaku UMK di kediaman masing-masing. Pelaku usaha yang sudah terbit sertifikat halalnya meliputi PU dari Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Karya Penggawa, Kecamatan Ngambur, dan lain sebagainya,” ujarnya
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Pesisir Barat, Betyanto, S.Sy., menjelaskan bahwa di dalam struktur PC GP Ansor Pesisir Barat ada beberapa lembaga yang sudah dibentuk, di antaranya: LP3H, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS), serta Badan Usaha Milik Ansor (BUMA).
“Alhamdulillah, LP3H Pesisir Barat sudah merayap, menyatu, dan melebur bersama masyarakat (UMK) dalam hal edukasi, pendampingan, dan verifikasi-validasi sertifikasi produk halal. Untuk lembaga yang lain masih dalam tahap implementasi,” imbuhnya.
Salah satu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Tiara Saputri, mengatakan,
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LP3H GP Ansor Pesisir Barat yang sudah mengedukasi, mendampingi, memverifikasi, serta memvalidasi hingga terbitnya Syahadah Halal (sertifikat halal) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) untuk produk dagangan kami. Semoga produk kami tambah berkembang, berdaya saing, dan memberikan kepastian hukum kepada para konsumen. Semoga GP Ansor Pesisir Barat selalu istiqomah menebar kebaikan dan kemanfaatan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya
Undang-undang dan/atau peraturan terkait yang mengatur sertifikasi halal di antaranya: UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 39 Tahun 2021 Jo. PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara JPH RI Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.