Panitia DOB Lampung Tenggara Audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/6/2025), untuk menyampaikan tahapan yang telah dilalui dalam proses pembentukan DOB tersebut.

Audiensi digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung dan diterima langsung oleh Ketua Komisi I Garinca Reza Pahlevi, Wakil Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu, Sekretaris Komisi I Hanifah, serta sejumlah anggota komisi. Hadir pula Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang.

Ketua Umum Panitia DOB Lampung Tenggara, Lanang Anwarsono, menyampaikan bahwa wacana pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara telah digulirkan sejak 2001. Pada 2015, dilakukan studi kelayakan oleh Universitas Lampung yang menyimpulkan daerah tersebut layak dimekarkan dari Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Studi tersebut merekomendasikan 12 kecamatan sebagai wilayah cakupan Kabupaten Lampung Tenggara,” kata Lanang. Ke-12 kecamatan itu meliputi Labuhan Maringgai, Bandar Sribahwono, Mataram Baru, Sekampung Udik, Waway Karya, Marga Sekampung, Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, Pasir Sakti, Braja Selebah, dan Way Jepara.

Baca juga:  Pemprov Lampung Mantapkan Aplikasi Lampung In sebagai Pusat Layanan Digital Terintegrasi

Menurut Lanang, sejumlah persyaratan administratif juga telah dipenuhi, termasuk persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 12 kecamatan tersebut serta surat persetujuan pembentukan DOB dari Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, Dawam Rahardjo, yang telah disampaikan ke DPRD Lampung Timur.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga telah menghibahkan lahan seluas 50 hektare sebagai calon pusat pemerintahan di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujarnya.

Meski telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Lampung Timur, Lanang menyebutkan bahwa agenda paripurna pembentukan DOB hingga kini belum terlaksana.

Baca juga:  Anggota DPRD Lampung Hadiri Wisuda STIQ Abdullah Bin Masud

Ketua I Panitia Pemekaran, Usman, berharap DPRD Provinsi Lampung dapat mendukung secara politik aspirasi masyarakat terkait pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara. “Kami mohon dukungan politik agar aspirasi ini dapat terwujud,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyatakan bahwa usulan pembentukan DOB merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, proses pembentukan DOB masih terkendala moratorium dari pemerintah pusat.

“Meskipun ada moratorium, usulan pembentukan DOB tetap diperbolehkan dan dapat diproses, asalkan seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya. Komisi I, lanjut Garinca, mendukung penuh pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara jika seluruh proses di tingkat kabupaten telah rampung.

Wakil Ketua Komisi I, Ade Utami Ibnu, menyampaikan hal senada. Ia meminta panitia melengkapi seluruh proses dan dokumen di tingkat kabupaten agar DPRD Provinsi dapat segera menindaklanjuti.

Baca juga:  Ketua Tim 9 Pemekaran Sungkai Bunga Mayang Bakal Kawal Prosesnya hingga ke Pusat

“Kami akan mempercepat prosesnya setelah ada persetujuan dari DPRD dan Bupati Lampung Timur,” kata Ade.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah, Binarti Bintang, mengapresiasi usulan pembentukan DOB Lampung Tenggara. Ia menegaskan bahwa meskipun moratorium belum dicabut, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk mengajukan usulan.

“Siapa tahu ketika moratorium dicabut, daerah sudah siap secara administratif,” jelasnya.

Binarti juga menyatakan pihaknya siap memberikan bimbingan teknis terkait pemenuhan persyaratan pembentukan DOB. Ia menambahkan bahwa sejumlah usulan DOB dari Provinsi Lampung, seperti DOB Seputih Timur dan Seputih Barat (Lampung Tengah), serta Sungkai Bunga Mayang (Lampung Utara), telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Berita Terkait

Ketum GAKAR Lampung Pertanyakan Penanganan Kasus Dana Hibah Pilkada Mesuji, “Korsek Kok Bisa Lolos”
Sasa Chalim Imbau Pemprov Lampung Perkuat Pendampingan Terhadap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
“Ngopi Bareng” BMI dan Polda Lampung Solid Jaga Kamtibmas
Aksi di Lampung Berlangsung Damai, Fatikhatul Khoiriyah Apresiasi Masa Aksi dan Semua Pihak
“Ahmad Sahroni” Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat
Duduk Bareng, Bunda Eva dan Bung Erlan Bahas Pembangunan Kota Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Kabar Di Balik Tirai, Jelang Musda Golkar Lampung: Deal2an Hanan A Rozak Ketua dan Aprozi Alam Sekretaris
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:44 WIB

BANJIR KEMBALI TERJADI DI BANDAR LAMPUNG : KEBIJAKAN PEMBANGUNAN  TAK SEJALAN DENGAN PRINSIP BERKELANJUTAN

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Dugaan Korupsi Sistematis di BPBD Provinsi Lampung “Akankah Kejati Mengusut..???”

Rabu, 17 September 2025 - 08:43 WIB

Banjir di Pemda Pesibar Bukan Bencana Alam Biasa, “Kegagalan AMDAL Yang Berujung Bencana”

Jumat, 5 September 2025 - 22:54 WIB

Antara Retorika dan Realitas Kemiskinan Ditengah Ketimpangan

Rabu, 3 September 2025 - 06:29 WIB

Reformasi Total BNN Lampung Solusi Pemberantasan Narkoba di Lampung

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:01 WIB

REMAPPING – Demonstrasi Sebagai Jalan Yang Dijamin Undang-undang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:44 WIB

“Ahmad Sahroni” Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

DPD AGPAII Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi PAI FAIR 2025

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:26 WIB