Panitia DOB Lampung Tenggara Audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/6/2025), untuk menyampaikan tahapan yang telah dilalui dalam proses pembentukan DOB tersebut.

Audiensi digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung dan diterima langsung oleh Ketua Komisi I Garinca Reza Pahlevi, Wakil Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu, Sekretaris Komisi I Hanifah, serta sejumlah anggota komisi. Hadir pula Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang.

Ketua Umum Panitia DOB Lampung Tenggara, Lanang Anwarsono, menyampaikan bahwa wacana pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara telah digulirkan sejak 2001. Pada 2015, dilakukan studi kelayakan oleh Universitas Lampung yang menyimpulkan daerah tersebut layak dimekarkan dari Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Studi tersebut merekomendasikan 12 kecamatan sebagai wilayah cakupan Kabupaten Lampung Tenggara,” kata Lanang. Ke-12 kecamatan itu meliputi Labuhan Maringgai, Bandar Sribahwono, Mataram Baru, Sekampung Udik, Waway Karya, Marga Sekampung, Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, Pasir Sakti, Braja Selebah, dan Way Jepara.

Baca juga:  Guru TK/PAUD Keluhkan Ketimpangan MBG dan Maraknya Narkoba Jadi Sorotan Reses Munir di Anak Tuha

Menurut Lanang, sejumlah persyaratan administratif juga telah dipenuhi, termasuk persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 12 kecamatan tersebut serta surat persetujuan pembentukan DOB dari Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, Dawam Rahardjo, yang telah disampaikan ke DPRD Lampung Timur.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga telah menghibahkan lahan seluas 50 hektare sebagai calon pusat pemerintahan di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujarnya.

Meski telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Lampung Timur, Lanang menyebutkan bahwa agenda paripurna pembentukan DOB hingga kini belum terlaksana.

Baca juga:  Anggota Komisi X DPR RI Kadafi Hadiri Sosialisasi Penulisan Sejarah di Universitas Malahayati

Ketua I Panitia Pemekaran, Usman, berharap DPRD Provinsi Lampung dapat mendukung secara politik aspirasi masyarakat terkait pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara. “Kami mohon dukungan politik agar aspirasi ini dapat terwujud,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyatakan bahwa usulan pembentukan DOB merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, proses pembentukan DOB masih terkendala moratorium dari pemerintah pusat.

“Meskipun ada moratorium, usulan pembentukan DOB tetap diperbolehkan dan dapat diproses, asalkan seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya. Komisi I, lanjut Garinca, mendukung penuh pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara jika seluruh proses di tingkat kabupaten telah rampung.

Wakil Ketua Komisi I, Ade Utami Ibnu, menyampaikan hal senada. Ia meminta panitia melengkapi seluruh proses dan dokumen di tingkat kabupaten agar DPRD Provinsi dapat segera menindaklanjuti.

Baca juga:  Duduk Bareng, Bunda Eva dan Bung Erlan Bahas Pembangunan Kota Bandar Lampung

“Kami akan mempercepat prosesnya setelah ada persetujuan dari DPRD dan Bupati Lampung Timur,” kata Ade.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah, Binarti Bintang, mengapresiasi usulan pembentukan DOB Lampung Tenggara. Ia menegaskan bahwa meskipun moratorium belum dicabut, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk mengajukan usulan.

“Siapa tahu ketika moratorium dicabut, daerah sudah siap secara administratif,” jelasnya.

Binarti juga menyatakan pihaknya siap memberikan bimbingan teknis terkait pemenuhan persyaratan pembentukan DOB. Ia menambahkan bahwa sejumlah usulan DOB dari Provinsi Lampung, seperti DOB Seputih Timur dan Seputih Barat (Lampung Tengah), serta Sungkai Bunga Mayang (Lampung Utara), telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Berita Terkait

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai
KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik
Jaga Stabilitas Harga dan Kualitas Pangan, Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar
Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Selasa, 7 April 2026 - 13:43 WIB

Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:50 WIB

KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:22 WIB

BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:50 WIB

Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

LSM ALAK Tuding Sejumlah OPD di Lamsel Sarat Penyimpangan Anggaran TA 2024/2025

Berita Terbaru