Pemprov Lampung dan DPRD Tanda Tangani Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp7,71 Triliun

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraPemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jum’at (8/8/2025).

Dalam MoU tersebut, disepakati Struktur Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 terkait dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,71 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp7,78 Triliun, dan Pembiayaan Daerah terdiri atas komponen Penerimaan Pembiayaan yang terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp69,8 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:  Terima Aspirasi Petani, Wagub Jihan Janji Bentuk Tim Atasi Konflik Agraria di Lampung

Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporannya terhadap Hasil Pembahasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui laporan tersebut oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan bahwa Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud kita dalam melakukan penyesuaian atas dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang mempengaruhi struktur APBD.

Baca juga:  Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia

Melalui forum ini, Wagub Jihan mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dalam pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, antara lain Pertumbuhan Ekonomi: 5,20 – 5,50%; PDRB Perkapita ADHB (Juta Rupiah)54,5 – 60,00; Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,70 poin; Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,00 – 3,79%.

Kemudian, Kemiskinan: 10,00 – 9,49%; Gini Rasio berkisar 0,300 – 0,295; Inflasi: 2,50 +/– 1%;
Tingkat Kemantapan Jalan: 78,29%, Nilai Tukar Petani (NTP): 129,23, Persentase Peningkatan PAD: 5,05 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): 15,32%, Penurunan Intensitas Emisi GRK: 62,79%.

Baca juga:  Triga Lampung Beri PR Tambahan, Selain PT.SGC Kejagung RI Didesak Ambil Alih 7 Kasus di Kejati Lampung

Dengan telah diselesaikannya tahapan pembahasan Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, jelas Wagub Jihan, maka selanjutnya akan segera dilakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.


“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Adpim)

Berita Terkait

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”
Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung
Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?
Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:55 WIB

Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?

Senin, 26 Januari 2026 - 16:37 WIB

Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:58 WIB

Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pengawasan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Konflik Satwa di Way Kambas

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB