
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengusulkan Rumah Daerah Swantara Tingkat I (Daswati I) Lampung untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Rumah bersejarah yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung itu merupakan salah satu bukti sejarah lahirnya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya bersama Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, perwakilan Pemkot Bandar Lampung, serta ahli arsitektur dari berbagai universitas telah melakukan aksi bersih-bersih di Rumah Daswati.
“Kami minta kepada Pemkot Bandar Lampung untuk menelusuri rumah Daswati ini siapa pemiliknya dan bagaimana asetnya,” kata Thomas, Senin (8/9/2025)
Menurut Thomas, setelah administrasi rampung, Pemkot melalui Tim Cagar Budaya diminta segera mengusulkan Rumah Daswati menjadi Objek Cagar Budaya (OCB) di Provinsi Lampung.
“Rencananya akan kita buat kembali ke orisinalnya karena itu bukti sejarah hari lahir Lampung pada 18 Maret 1964. Namun intinya, tergantung Pemkot untuk segera menelusuri status aset ini dan mengusulkannya melalui Tim Cagar Budaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung siap menyiapkan anggaran setelah proses penetapan sebagai Cagar Budaya selesai.
“Setelah siap, nanti kita akan coba anggarkan supaya bisa mempertahankan warisan budaya yang kita miliki,” ujarnya.
Diketahui, Rumah Daswati telah berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. (Red)