Segera Lapor Kejati, NGO PERANG Tuding Pelantikan Pejabat dan Proyek PUPR Pringsewu Sarat KKN

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung melayangkan kritik tajam terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dugaan tersebut menyasar pelantikan pejabat hingga pengelolaan anggaran infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah.

Ketua Umum NGO PERANG, Kadi, mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu terindikasi adanya praktik jual beli jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat aktif, mantan pejabat, hingga orang penting dari salah satu partai pendukung bupati.

“Pelantikan pejabat seharusnya berdasarkan merit sistem dan kompetensi, bukan berdasarkan setoran atau kedekatan politik,” tegas Kadi dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama NGO PERANG tertuju pada pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu yang diduga telah menjadi ladang praktik kolusi, korupsi, nepotisme, dan gratifikasi.

Baca juga:  Wagub Lampung Dorong PMII Jadi Motor Penggerak Kedaulatan Pangan

Dari hasil analisis NGO PERANG, beberapa kegiatan fisik dan non fisik terindikasi adanya permainan dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bodong.

Kadi mendesak agar tender proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2025 dihentikan dan diulang karena diduga ada praktik “tender kocok bekem”. Tercatat 15 paket tender yang disorot, di antaranya:

Proyek Jalan:

  1. Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara (Sp. ABC) – Mataram (CV. Wira Bumi Perkasa)
  2. Rekonstruksi Jalan Sidoharjo – Podomoro senilai Rp5,6 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
  3. Rekonstruksi Jalan Sumber Agung – Karang Sari (Istana Kekal Abadi)
  4. Rekonstruksi Jalan Sp. 5 Tugu Sarinongko – Podomoro (CV. Dokoba Corp)

Proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum):

  1. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sukorejo (Rafli Karya)
  2. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Candiretno (CV. Napal Putih)
  3. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pujiharjo (CV. Zafira)
  4. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Bumiratu (CV. Cakrawala Anugerah Selatan)
  5. Pengembangan Jaringan SPAM di berbagai pekon (CV. Nur Kencana Abadi, CV. Krakatoa Muda Mandiri, CV. Ma_Ju Mandiri, CV. Rahman Jaya, CV. Pratama Bangun Mandiri)
Baca juga:  Wagub Jihan Beri Penghargaan Kepada Kwarda Pramuka Lampung atas Kepedulian dan Komitmen Membantu Korban Banjir Sumatera

NGO PERANG juga meminta aparat penegak hukum mengusut proyek-proyek tahun anggaran 2024 dengan total nilai Rp74,197 miliar. Tercatat 11 paket pekerjaan yang diduga bermasalah, di antaranya:

  1. Penanganan Long Segment Jalan Bendungan senilai Rp3,84 miliar (Syurga Maha Sejati)
  2. Penanganan Jalan Siliwangi – Banyu Urip senilai Rp4,39 miliar (Rezeki Berkah Abadi)
  3. Rekonstruksi Jalan Mataram – Srikaton senilai Rp3,26 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
  4. Rekonstruksi Jalan Bulukarto – Mataram senilai Rp3,06 miliar (CV. Gunung Emas Rajabasa)
  5. Berbagai proyek pembangunan SPAM perdesaan dengan nilai kontrak masing-masing mendekati Rp500 juta

Kadi menuntut agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, yaitu:

  • Mengusut tuntas dugaan persekongkolan dan kemufakatan jahat
  • Melakukan blacklist terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan praktik tender bermasalah
  • Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku KKN
Baca juga:  Efisiensi 2026 Lanjut, Sri Mulyani Tandatangani PMK 56/2025

Mareski, Sekretaris NGO PERANG, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Tindak pidana korupsi termasuk delik formil, yang berarti cukup terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang tanpa harus menunggu terjadinya akibat,” jelas Mareski.

Mareski menekankan bahwa meskipun pelaku mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana terhadap perbuatannya tetap harus dijalankan karena tindak pidana sudah terjadi.


NGO PERANG kini menunggu respons dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan-dugaan yang telah dipaparkan. Masyarakat Kabupaten Pringsewu juga diharapkan turut mengawasi penggunaan anggaran daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Rls)

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru