Segera Lapor Kejati, NGO PERANG Tuding Pelantikan Pejabat dan Proyek PUPR Pringsewu Sarat KKN

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung melayangkan kritik tajam terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dugaan tersebut menyasar pelantikan pejabat hingga pengelolaan anggaran infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah.

Ketua Umum NGO PERANG, Kadi, mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu terindikasi adanya praktik jual beli jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat aktif, mantan pejabat, hingga orang penting dari salah satu partai pendukung bupati.

“Pelantikan pejabat seharusnya berdasarkan merit sistem dan kompetensi, bukan berdasarkan setoran atau kedekatan politik,” tegas Kadi dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama NGO PERANG tertuju pada pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu yang diduga telah menjadi ladang praktik kolusi, korupsi, nepotisme, dan gratifikasi.

Baca juga:  Interupsi Saat Paripurna, Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Minta Pemprov Antisipasi Gerakan LBGT

Dari hasil analisis NGO PERANG, beberapa kegiatan fisik dan non fisik terindikasi adanya permainan dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bodong.

Kadi mendesak agar tender proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2025 dihentikan dan diulang karena diduga ada praktik “tender kocok bekem”. Tercatat 15 paket tender yang disorot, di antaranya:

Proyek Jalan:

  1. Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara (Sp. ABC) – Mataram (CV. Wira Bumi Perkasa)
  2. Rekonstruksi Jalan Sidoharjo – Podomoro senilai Rp5,6 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
  3. Rekonstruksi Jalan Sumber Agung – Karang Sari (Istana Kekal Abadi)
  4. Rekonstruksi Jalan Sp. 5 Tugu Sarinongko – Podomoro (CV. Dokoba Corp)

Proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum):

  1. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sukorejo (Rafli Karya)
  2. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Candiretno (CV. Napal Putih)
  3. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pujiharjo (CV. Zafira)
  4. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Bumiratu (CV. Cakrawala Anugerah Selatan)
  5. Pengembangan Jaringan SPAM di berbagai pekon (CV. Nur Kencana Abadi, CV. Krakatoa Muda Mandiri, CV. Ma_Ju Mandiri, CV. Rahman Jaya, CV. Pratama Bangun Mandiri)
Baca juga:  NGO PERANG Soroti Dugaan KKN di Pemkab Lambar, Beberapa OPD Jadi Bakal Dilaporkan

NGO PERANG juga meminta aparat penegak hukum mengusut proyek-proyek tahun anggaran 2024 dengan total nilai Rp74,197 miliar. Tercatat 11 paket pekerjaan yang diduga bermasalah, di antaranya:

  1. Penanganan Long Segment Jalan Bendungan senilai Rp3,84 miliar (Syurga Maha Sejati)
  2. Penanganan Jalan Siliwangi – Banyu Urip senilai Rp4,39 miliar (Rezeki Berkah Abadi)
  3. Rekonstruksi Jalan Mataram – Srikaton senilai Rp3,26 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
  4. Rekonstruksi Jalan Bulukarto – Mataram senilai Rp3,06 miliar (CV. Gunung Emas Rajabasa)
  5. Berbagai proyek pembangunan SPAM perdesaan dengan nilai kontrak masing-masing mendekati Rp500 juta

Kadi menuntut agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, yaitu:

  • Mengusut tuntas dugaan persekongkolan dan kemufakatan jahat
  • Melakukan blacklist terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan praktik tender bermasalah
  • Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku KKN
Baca juga:  "Jangan Habis Manis Sepah di Buang", Ingat.!!! SGC Punya Kontribusi Besar

Mareski, Sekretaris NGO PERANG, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Tindak pidana korupsi termasuk delik formil, yang berarti cukup terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang tanpa harus menunggu terjadinya akibat,” jelas Mareski.

Mareski menekankan bahwa meskipun pelaku mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana terhadap perbuatannya tetap harus dijalankan karena tindak pidana sudah terjadi.


NGO PERANG kini menunggu respons dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan-dugaan yang telah dipaparkan. Masyarakat Kabupaten Pringsewu juga diharapkan turut mengawasi penggunaan anggaran daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Rls)

Berita Terkait

Laskar Lampung Indonesia Apresiasi Navara City Park, Lebih dari 50 Persen Karyawan Adalah Warga Sekitar
Lokakarya dengan Stakeholders, Rektor UIN RIL Apresiasi Kemenag Sebagai Ruang Dialog dan Kolaborasi
Partinia Tinjau Posyandu dan Serap Aspirasi Warga Pekon Bahway
UIN Raden Intan Lampung Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Wartawan di Tulang Bawang Ancam Demo Lagi: “Kemana Anggaran Belanja Media Mengalir?”
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:22 WIB

Rapat Tinjauan Manajemen UIN RIL Rekomendasikan Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:20 WIB

ekankan Peran Strategis, UIN RIL Beri Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:18 WIB

Perkuat Tata Kelola Keuangan, UIN RIL Luncurkan Aplikasi AKURIN

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:17 WIB

Fakultas Adab Gelar Kuliah Umum tentang Penulisan Sejarah Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:16 WIB

UIN RIL Terima Penghargaan dari Kemenag RI sebagai PPID PTKN Berkinerja Terbaik

Senin, 8 Desember 2025 - 06:14 WIB

Kantin UIN RIL Resmi Ditetapkan sebagai Zona KHAS

Senin, 8 Desember 2025 - 06:13 WIB

Gubernur Lampung Beri Penghargaan UIN RIL Sebagai Badan Publik Informatif

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:22 WIB

AGPAII Lampung Raih Tiga Medali di PAI Fair Nasional 2025, Kota Bandar Lampung Berikan Apresiasi

Berita Terbaru