Sidang Lanjutan Kasus OTT RSUDAM, Kuasa Hukum Y dan F Soroti Unsur Ancaman dalam Dakwaan

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Y dan F terkait pemberitaan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, dakwaan yang diajukan mengandung banyak kejanggalan dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indah Meylan menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyoroti tidak adanya uraian rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut-sebut digunakan oleh para terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga:  Percepat Program Gubernur, Thomas Amirico Gelar Pembinaan Kepala Sekolah SMA/SMK Wilayah II

Lebih lanjut, Indah juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, seharusnya jaksa menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan antara para pihak terjadi.

Ia menambahkan, para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk adanya sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.

Namun dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.

Baca juga:  Fakultas Saintek UIN RIL Perkuat Internasionalisasi melalui Program Pembelajaran Bahasa Inggris

“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap ke publik. Padahal nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh kejanggalan tersebut akan dibuka secara terang dalam agenda pembuktian di persidangan selanjutnya.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (**)

Berita Terkait

Sambut Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Ajak Tingkatkan Semangat Ibadah
Tepati Janji, Pemprov Lampung Selesaikan Tunda Bayar TA 2025
Gelar IPWK, Yuti Rama Yanti Ajak Masyarakat Aktualisasikan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data hingga Kabupaten/Kota
HUT Satpol PP ke-76: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Satuan Polisi Pamong Praja Jadi Penegak Perda yang Tegas, Humanis dan Mampu Lindungi serta Mengayomi Masyarakat
Ketua dan Anggota DPRD Lampung Ucapankan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
Kabag Kesra Bandar Lampung Ucapakan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
Sambut Ramadhan 1447 H, Ini Pesan dan Harapan Laskar Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:47 WIB

Sidang Lanjutan Kasus OTT RSUDAM, Kuasa Hukum Y dan F Soroti Unsur Ancaman dalam Dakwaan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:48 WIB

Sambut Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Ajak Tingkatkan Semangat Ibadah

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:48 WIB

Tepati Janji, Pemprov Lampung Selesaikan Tunda Bayar TA 2025

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:14 WIB

Gelar IPWK, Yuti Rama Yanti Ajak Masyarakat Aktualisasikan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:14 WIB

Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data hingga Kabupaten/Kota

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Ketua dan Anggota DPRD Lampung Ucapankan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:04 WIB

Kabag Kesra Bandar Lampung Ucapakan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Ini Pesan dan Harapan Laskar Lampung

Berita Terbaru