Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat menyikapi serius polemik penundaan panen tebu yang menimpa ratusan petani tebu mandiri di Kabupaten Way Kanan. Ketidakpastian operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dinilai telah menimbulkan dampak besar terhadap nasib para petani.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, harus bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan yang melibatkan PT PSMI. Menurutnya, kejelasan hukum sangat dibutuhkan agar tidak terus merugikan masyarakat, khususnya petani tebu yang bergantung pada aktivitas perusahaan tersebut.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak tegas. Namun jika tidak bermasalah, segera beri kepastian hukum agar perusahaan bisa kembali beroperasi. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru merugikan petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil panen tebu,” tegas Indra.

Ia juga menyoroti kejelasan tindak lanjut hukum terkait uang titipan sebesar Rp100 miliar yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya, transparansi dalam penanganan dana tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT PSMI. Ia menyebut perusahaan tersebut diduga menggarap lahan seluas sekitar 14 ribu hektare untuk ditamban tebu di kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua, Way Kanan.

” Perusahaan menggunakan Lahan Register tanpa izin resmi dari pemerintah sehingga Harus ada tindakan Tegas dari pemerintah” pungkas Romli.

Ketua Aliansi Kramat Sudirman Dewa juga menyoroti Masalah kerugian Negara yang nilainya fantastis akibat penggunaan lahan Register oleh pihak PT PSMI.

“Potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar dan diduga melibatkan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” ujar Sudirman.

Baca juga:  Wagub Jihan Beri Penghargaan Kepada Kwarda Pramuka Lampung atas Kepedulian dan Komitmen Membantu Korban Banjir Sumatera

Sebelumnya, ratusan petani tebu mandiri di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan mengeluhkan penundaan jadwal tebang dan giling oleh PT PSMI. Padahal, sesuai jadwal awal, tebang seharusnya dimulai pada 4 April dan proses penggilingan perdana pada 5 April.

Penundaan ini diduga dipicu oleh persoalan hukum yang tengah dihadapi perusahaan dengan pihak Kejaksaan. Bahkan, beredar kabar mengenai potensi penyegelan pabrik dan pembekuan rekening perusahaan yang membuat operasional terhenti.

Bagi petani, kondisi ini sangat merugikan. Tebu yang telah memasuki masa panen optimal terancam mengalami penurunan kadar gula (rendemen) jika tidak segera dipanen.

“Kami sangat dirugikan. Kalau lewat masa panen, kadar gula turun, hasil kami bisa hancur,” ujar Sartono, salah satu perwakilan petani.

Tak hanya petani, dampak juga dirasakan oleh ribuan tenaga tebang dan angkut yang sebagian besar didatangkan dari Pulau Jawa. Mereka kini tidak dapat bekerja, sementara sebelumnya telah menerima uang muka dari petani.

Baca juga:  Navara City Park Gelar Buka Puasa Bersama Perdana, Santuni Anak Yatim Yayasan Bussaina

Menanggapi situasi ini, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April mendatang. Mereka berharap proses hukum yang berjalan tidak mematikan mata pencaharian rakyat kecil.

“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai pabrik ditutup. Kami butuh solusi agar giling tetap berjalan,” tegas Edi, koordinator aliansi.

Diketahui, PT PSMI sebelumnya telah menitipkan dana sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Hingga saat ini, para petani masih menunggu kepastian, berharap hasil panen mereka tidak berakhir sia-sia akibat sengketa hukum yang belum menemukan titik terang.(Rls)

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru