Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU 85.244 Hektare Milik Sugar Group Companies

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung (DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, DPP PEMATANK), mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU itu disampaikan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Lahan yang dicabut hak gunanya tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Triga Lampung menilai kebijakan itu sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali disampaikan sejak 2015, 2019, dan 2022. Temuan tersebut menyebutkan adanya penerbitan HGU di atas lahan yang merupakan aset negara.
“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” kata Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis.

Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu Grup Sugar Group Companies. Seluruh HGU itu terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.

Baca juga:  Gubernur Lampung Hibahkan Lahan 50 Hektar ke UIN Raden Intan Lampung

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah menyatakan lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI Angkatan Udara, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.

Triga Lampung mendorong agar proses penertiban lahan pascapencabutan HGU dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung. “Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli Ketua PEMATANK, perwakilan Triga Lampung Lainnya.

Baca juga:  Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal

Sudirman Dewa Koordinator Keramat yang tergabung dalam Triga Lampung, menyatakan pencabutan HGU tersebut merupakan hasil perjuangan advokasi yang dilakukan secara konsisten selama kurang lebih dua tahun. “Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.

Keputusan pencabutan HGU itu diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dihadiri antara lain Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB