Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Juwita Tri Utami ( Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Periode 2024-2027)

Aparat penegak hukum yang memiliki perspektif korban. Belum lagi media massa yang masih menggunakan bahasa seksis dan cenderung menghakimi korban.

Padahal media dapat menjalankan peran penting sebagai alat pendidikan, penggiring opini, dan agen informasi untuk membentuk kesadaran publik terhadap kasus grooming.

Anak Tidak Cakap Memberi Persetujuan dalam Relasi Grooming

Pada saat Aurelie berusia 15 tahun, ia menjalin hubungan dengan pelaku. Dalam usia tersebut Aurelie sedang berada pada fase belum cukup mapan dalam mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan, bukan karena ketidakmampuannya melainkan karena informasi yang dimiliki belum lengkap dan menyeluruh. Karena itulah anak dipandang belum cakap dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan.

Baca juga:  Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total

Berhenti Menyalahkan Korban, Mulai Mendengarkan

Ketika child grooming sedang terjadi, orang tua dan masyarakat harus berpegang teguh untuk tidak menyalahkan anak. Mereka adalah korban manipulasi dan kesenjangan informasi yang tidak cukup.

Baca juga:  Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”

Maka berhenti menghakimi dan mulailah mendengarkan serta mendampingi korban agar mereka bisa pulih dan tidak takut mengungkapkan apa yang mereka alami. Mencari bantuan lembaga pendampingan juga wajib dilakukan.

Berita Terkait

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan
Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum
Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya
Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri
Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung
JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK
Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD
Bencana Sumatera 2025: Pertobatan Ekologis sebagai Imperatif Transformasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB