Arfan Pratama Desak Keterbukaan Informasi Publik Kampung Putra Lempuyang Way Pengubuan Lampung Tengah

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraKoordinator Daerah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung Tengah Arfan Pratama ajukan surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada Sungkono Sugeng Suparno selaku Kepala Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Korda FAGAS Lampung Tengah Arfan Pratama mengatakan bahwa, terkait Permohonan data informasi tersebut sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum nya yakni Billi Firmansyah & Partner yang tertuang didalam surat dengan Nomor:113/BF-PARTNER/SP/VIII/2025.

“Sudah kita Kuasakan ke Kuasa Hukum kami (FAGAS,red),” Kata Arfan kepada awak media, Senin (25/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan informasi publik ini kami ajukan sebagai bentuk implementasi organisasi kami sebagai Sosial Kontrol dan dalam rangka untuk mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah sampai ditingkat desa.

Baca juga:  Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal

“Bahwa untuk mencapai misi tersebut, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan kelompok, maka diperlukan adanya koordinasi antara FAGAS dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Daerah sampai ke tingkat desa guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas,” jelas Arfan.

Adapun rincian Data Permohonan Informasi Publik atau dokumen yang telah diajukan oleh Arfan Pratama yakni sebagai berikut:

  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  2. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Arggaran (LRA) Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  3. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa (DD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  4. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BUMDES Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah APBDesa Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
Baca juga:  Masa Aksi TRIGA Lampung Bakal Kembali Duduki Kanwil Kemenag, Ada Apa ???

Sesuai amanat Undang-Undang Desa Pasal 68 yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pembangunan desa dan penggunaan anggaran desa, untuk mengetahui penggunaan dana desa secara detail dilindungi oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014).

Baca juga:  Resmi Dilantik, Budi Dharmawan Ketuai Pengprov ORADO Lampung

Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran desa, serta berhak untuk mengawasi penggunaannya. Juga Transparansi dalam pengelolaan dana desa penting untuk dilakukan guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan dan mengakses informasi terkait anggaran desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, kepada pemerintah desa, juga berhak mengawasi pekerjaan proyek yang dibiayai dana desa dan melaporkan jika ada penyimpangan, pengawasan dan menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat secara lisan atau tertulis terkait pengelolaan dana desa. Mereka juga dapat menghadiri Musyawarah Desa untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan masukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”
Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung
Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?
Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:55 WIB

Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?

Senin, 26 Januari 2026 - 16:37 WIB

Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:58 WIB

Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pengawasan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Konflik Satwa di Way Kambas

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB