Belajar dari Kasus Tanggamus, Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:56 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Yasir A. Rapat, S.H. – Advokat Muda Lampung Barat

Memasuki awal tahun anggaran, tahapan pembahasan perencanaan dan pembangunan pekon menjadi fase yang sangat krusial bagi Kepala Desa.

Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan, khususnya terkait kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan. Namun keterbatasan anggaran desa membuat tidak semua usulan dapat diakomodir, sehingga dalam banyak kondisi masyarakat akhirnya menggunakan dana swadaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yasir A. Rapat, S.H., Advokat Muda Lampung Barat, kondisi tersebut menempatkan Kepala Desa pada posisi yang sangat rawan secara hukum.

“Di satu sisi Kepala Desa dituntut responsif terhadap aspirasi masyarakat, di sisi lain terikat pada keterbatasan anggaran dan regulasi. Inilah titik rawan yang sering berujung persoalan hukum,” tegasnya.

Yasir menilai, kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Tanggamus harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh Kepala Desa. Tidak sedikit perkara hukum yang bermula bukan dari niat korupsi, melainkan dari lemahnya administrasi, ketidaktertiban perencanaan anggaran, serta minimnya pendampingan hukum dalam pengambilan kebijakan.

“Banyak Kepala Desa baru mencari bantuan hukum ketika sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal, pendampingan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi hukum serius apabila terjadi kesalahan, baik karena kelalaian maupun kesalahan prosedur.

Lebih lanjut, Yasir mengingatkan agar persoalan desa tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.

“Dalam asas hukum administrasi negara, hukum pidana adalah upaya terakhir. Kesalahan administratif seharusnya dibina dan diperbaiki terlebih dahulu, bukan langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yasir A. Rapat, S.H. mendorong para Kepala Desa untuk mulai memperkuat pendampingan hukum profesional sebagai langkah preventif. Pendampingan hukum penting untuk memastikan setiap kebijakan dan prioritas pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kuat, melindungi Kepala Desa dari risiko hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Belajar dari kasus yang sudah terjadi, pendampingan hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan Kepala Desa dapat bekerja dengan aman, fokus membangun desa, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung
Sebuah Video Dugaan Pembalakan Liar di Kabupaten Pesisir Barat Viral
Gerebek Rumah Pengedar, Satnarkoba Polres Pringsewu Sita Sabu dan Ganja
Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi
NGO PERANG Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Lambar, “Sampah nya Busuk, Anggaran nya Wangi”
GAKAR Lampung Agendakan Demo di Kejati dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:55 WIB

Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?

Senin, 26 Januari 2026 - 16:37 WIB

Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:58 WIB

Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pengawasan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Konflik Satwa di Way Kambas

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB

Exit mobile version