Muncul dugaan adanya intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung yang hanya menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan alokasi anggaran kecil bertujuan untuk mengejar target pengembalian keuangan negara, sementara OPD yang memiliki proyek banyak dan beranggaran besar hanya formalitas diaudit sekitar 20% sistem sampling.
Melalui pernyataannya kepada wartawan media ini, Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan membongkar ada indikasi praktik kotor para auditor memeriksa alokasi dan realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025 berdasarkan data dan informasi dari sumber internal yang menyebutkan pemeriksaan diduga hanya formalitas yang bertujuan mengamankan temuan pada proyek-proyek strategis bernilai ratusan milyar di OPD yang memiliki anggaran gemuk.
“Lembaga negara yang digadang-gadang sebagai garda terdepan pengawasan keuangan negara tersebut justru sebaliknya dalam hal pemilihan objek audit terindikasi tidak berbasis risiko, melainkan berdasarkan kepentingan tertentu yang bertentangan dengan prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalitas” tutur Ichwan dalam rilisnya, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, dari hasil penelusuran, OPD di lingkungan Pemprov Lampung yang memiliki alokasi anggaran terbesar yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Tercatat dalam APBD pada tahun anggaran 2024 mendapat alokasi anggaran mencapai Rp1 triliun dan tak jauh berbeda berikutnya pada tahun anggaran 2015.
“Kami tidak menuduh, tapi kami menyampaikan fakta dugaan yang harus diuji secara terbuka. Kalau benar pemeriksaan keuangan bisa diatur, kalau benar opini bisa dibagi karena kedekatan kekuasaan, maka ini bukan lagi soal angka, tapi soal rusaknya keadilan dan pengkhianatan terhadap uang rakyat” cetus Ichwan.
Menurut Ichwan, dampak yang bisa terjadi apabila pemeriksaan benar dipengaruhi “pesanan”, konsekuensinya sangat serius. “Merusak independensi lembaga audit negara, hilangnya kepercayaan publik terhadap hasil audit, potensi kerugian negara tidak terungkap secara proporsional dan terganggunya sistem checks and balances” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Ichwan, OPD dengan anggaran besar dan memiliki banyak proyek berpotensi memiliki risiko lebih tinggi sehingga justru menjadi prioritas. “Secara materialitas, nilai anggaran yang besar memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan daerah” terangnya.
Sebaliknya, jika pemeriksaan hanya ditekankan pada OPD yang memiliki anggaran kecil motivasinya untuk mengejar target pengembalian keuangan negara, maka audit bisa bergeser dari fungsi pengawasan sistemik menjadi sekadar pencapaian angka.
“Hal tersebut jelas menimbukan persepsi tebang pilih dan ketimpangan pengawasan. Untuk itu, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk memeriksa dugaan bahwa audit yang dilakukan hanya menyentuh sebagian kecil paket proyek untuk formalitas sampling sementara proyek-proyek besar yang berpotensi merugikan keuangan negara justru luput” pungkas Ichwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPK Perwakilan Lampung terkait tudingan tersebut. Publik kini menantikan transparansi dan penjelasan terbuka guna memastikan bahwa proses audit benar-benar berjalan independen, objektif, dan berbasis risiko.








