BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Ketua DPD Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos, C.PLa, mendesak Mabes Polri dan Kejagung RI untuk turut mendampingi Polda Lampung dalam mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Desakan itu disampaikan secara tegas pada Rabu, 11 Maret 2025.

Menurut Refky, keterlibatan institusi hukum di tingkat pusat sangat diperlukan demi menjaga integritas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita apresiasi langkah Polda hari ini, tapi semua harus diungkapkan secara terang, usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab kami meyakini ada oknum besar dan kuat yang mendekengi tambang emas ilegal tersebut,” ujar Refky.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Aktivis Lampung tersebut juga mendesak Polda Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan.

“Segera periksa Bupati dan Ketua DPRD-nya, minta kesaksian dan lakukan secara transparan, agar semua terungkap siapa aktor utama yang menjadi dalang dari tambang emas ilegal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Refky menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati DPP BRIM 08 untuk diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta atensi langsung dari kepala negara terhadap persoalan tambang ilegal di Lampung.

Baca juga:  Wabup Lambar Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025 "Dorong Kopi dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah"

“Saya pikir kasus ini harus diatensi oleh Presiden Prabowo. Sebab kasus tambang ilegal di Lampung kerap luput dari perhatian aparat penegak hukum. Presiden harus memastikan dalam waktu dekat semua kasus tambang ilegal di Lampung dibereskan dan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Maka kami akan teruskan ini ke Ketua Umum BRIM 08,” pungkasnya.

Baca juga:  Parosil Tekankan Dinas PUPR Dan BPBD Untuk Secepatnya Tangani Jalan Putus

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal dan Pelanggar Lingkungan

Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dan perusakan lingkungan hidup di Indonesia diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi. Berikut ketentuan hukum yang berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
    Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
  • Pasal 98: Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Pasal 99: Apabila dilakukan karena kelalaian, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 3 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    Bagi pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian sumber daya alam, pemalsuan dokumen perizinan, hingga tindak pidana korupsi apabila terdapat keterlibatan pejabat publik.
Baca juga:  Dikabarkan 3 Oknum Anggota DPRD Lamteng Terjaring OTT KPK, Bupati Ardito Infonya Ikut Terseret

Selain sanksi pidana, para pelaku tambang ilegal juga wajib menanggung sanksi perdata berupa kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan serta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat terdampak. (Humas BRIM 08 Provinsi Lampung)

Berita Terkait

Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
LSM ALAK Tuding Sejumlah OPD di Lamsel Sarat Penyimpangan Anggaran TA 2024/2025
Perkuat Sinergi, LP3H GP Ansor Lampung Gelar Rapat Koordinasi se-Provinsi
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Gelar Audiensi Bersama BPJS dan Dinkes Provinsi Lampung, Bupati Pesibar Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan
Pemkab Pringsewu Peringati Hari Desa Nasional 2026
Di Antara Deru Kapal dan Antrean Kendaraan, Polisi Hadirkan Kehangatan Lewat Kopi Gratis di Pelabuhan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:53 WIB

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi, Kapolres Lambar Cek Ketersediaan Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:50 WIB

Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:49 WIB

LBH Ansor Lampung Desak Polda Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Waykanan, “Transparan dan Jangan Tebang Pilih”

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:42 WIB

“Desak Indonesia Keluar dari BoP” – PB PMII Kepung Istana Negara dan Kedubes AS Tegaskan Kedaulatan Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Solidaritas dan Jaga Silaturahmi, DPC Grib Jaya Mesuji Korve Kantor dan Buka Puasa Bersama

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Diduga Tambang Ilegal Galian 3C di Perumahan Griya Cemerlang 1 Sabah Balau Meresahkan, PMII Desak Bupati Egi Ambil Tindakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:09 WIB

Dilantik Menag RI, Prof Wan Jamaluddin Kembali Jabat Rektor UIN Raden Intan Lampung 2026/2030

Senin, 9 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jalankan Eksekusi Putusan, Kejari Lamsel Terima Pembayaran Denda Kasus Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD

Berita Terbaru

BERITA

Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Rabu, 11 Mar 2026 - 14:50 WIB