Bandar Lampung — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik tajam dari kalangan penggiat demokrasi. Gagasan tersebut dinilai bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan sinyal kemunduran demokrasi yang berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.
Penggiat demokrasi Saka Adhyasta Pemilu Lampung, Aditya Pratama Putra, S.H., menilai bahwa pilkada tidak dapat dipersempit sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, pemilihan langsung merupakan capaian penting Reformasi yang bertujuan mengembalikan hak politik rakyat setelah lama dibungkam oleh sistem otoriter.
“Demokrasi memang berbiaya mahal dan penuh dinamika. Namun, efisiensi tidak boleh dibayar dengan mencabut hak dasar warga negara untuk memilih pemimpinnya sendiri,” ujar Aditya dalam keterangannya, kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, penghapusan pilkada langsung sama saja dengan mengkhianati sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia. Alasan stabilitas nasional dan penghematan anggaran, menurutnya, justru menyembunyikan kecenderungan elite politik yang mulai memandang partisipasi rakyat sebagai beban.
Aditya juga menyoroti potensi pergeseran pusat kekuasaan apabila pilkada dikembalikan ke DPRD. Dalam skema tersebut, proses politik dinilai akan berpindah dari ruang publik menuju ruang-ruang lobi tertutup yang minim pengawasan masyarakat.
“Keputusan tidak lagi lahir dari bilik suara rakyat, melainkan dari meja-meja negosiasi elite partai. Ini membuka ruang besar bagi praktik transaksional yang selama ini justru menjadi penyakit utama politik kita,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kepala daerah hasil pilihan DPRD berisiko kehilangan orientasi pelayanan publik. Loyalitas pemimpin daerah dikhawatirkan akan lebih condong kepada partai politik pengusung dibandingkan kepada masyarakat yang seharusnya dilayani.
“Ini bukan demokrasi perwakilan yang sehat, melainkan pembajakan mandat rakyat dengan bungkus legalitas formal,” kata Aditya.
Menurutnya, jika politik uang dan biaya tinggi dianggap sebagai masalah utama pilkada langsung, maka solusi seharusnya difokuskan pada pembenahan integritas partai politik serta penegakan hukum yang tegas, bukan dengan menghilangkan hak pilih rakyat.
Aditya menilai, penghapusan pilkada langsung merupakan pengakuan atas kegagalan negara dalam membangun sistem politik yang bersih dan berintegritas. Lebih berbahaya lagi, narasi tersebut berpotensi menormalisasi pengorbanan hak politik warga demi kepentingan elite.
“Demokrasi tidak mati dalam satu malam. Ia layu perlahan ketika rakyat dibiasakan untuk disingkirkan dari proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa jika kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah hari ini dipangkas, maka bukan tidak mungkin hak-hak politik lainnya akan menyusul di masa depan.
“Jika pilkada lewat DPRD benar-benar diterapkan, Indonesia sedang bergerak menuju negara milik partai politik, di mana rakyat hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri,” pungkasnya.
