Oleh : Juwita Tri Utami ( Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Periode 2024-2027)
Padahal media dapat menjalankan peran penting sebagai alat pendidikan, penggiring opini, dan agen informasi untuk membentuk kesadaran publik terhadap kasus grooming.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak Tidak Cakap Memberi Persetujuan dalam Relasi Grooming
Pada saat Aurelie berusia 15 tahun, ia menjalin hubungan dengan pelaku. Dalam usia tersebut Aurelie sedang berada pada fase belum cukup mapan dalam mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan, bukan karena ketidakmampuannya melainkan karena informasi yang dimiliki belum lengkap dan menyeluruh. Karena itulah anak dipandang belum cakap dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan.
Berhenti Menyalahkan Korban, Mulai Mendengarkan
Ketika child grooming sedang terjadi, orang tua dan masyarakat harus berpegang teguh untuk tidak menyalahkan anak. Mereka adalah korban manipulasi dan kesenjangan informasi yang tidak cukup.
Maka berhenti menghakimi dan mulailah mendengarkan serta mendampingi korban agar mereka bisa pulih dan tidak takut mengungkapkan apa yang mereka alami. Mencari bantuan lembaga pendampingan juga wajib dilakukan.
