Gubernur Lampung Perjuangkan Nasib Petani dan Pelaku Usaha Singkong ke Baleg DPR RI

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) penyusunan RUU tentang komoditas strategis di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Gubernur Mirza secara tegas menyuarakan aspirasi petani dan pengusaha singkong karena menyangkut nasib sedikitnya 800.000 keluarga di Lampung menggantungkan hidup dari sektor ini. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Pada kesempatan itu, Gubernur Mirza menekankan pentingnya dukungan DPR RI agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang berpihak pada petani dan pelaku usaha singkong, serta menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, petani dan pengusaha sepakat untuk meminta penghentian impor singkong dan produk turunannya.

“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani singkong dan pengusaha singkong,” ujar Gubernur Mirza.

Ia memaparkan bahwa Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton.

“Singkong adalah komoditas utama Lampung selain padi dan jagung. Dari total PDRB Lampung sebesar Rp483 triliun, sekitar Rp50 triliun berasal dari singkong dan turunannya,” ujarnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Lampung Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional

Dalam keberpihakan kepada petani singkong, Mirza mengatakan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Lampung.

Dalam instruksi ini, ditetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

Namun kenyataan di lapangan, petani terus berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya kebijakan nasional yang melindungi harga dan tata niaga singkong karena harga ini hanya berlaku untuk Lampung.

“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh karena harga ini membuat bisnis mereka tidak kompetitif,” ujarnya.

Menurut Gubernur, para pelaku industri akhirnya memilih untuk menutup pabrik, sehingga saat panen raya, petani tidak punya pembeli dan harga anjlok kembali.

“Saya tanya pengusaha, kenapa tidak bisa beli? Mereka jawab, karena tepung tapioka impor jauh lebih murah dan tidak dikenakan pajak masuk,” ungkapnya.

Ia pun memperkirakan bahwa dalam dua bulan ke depan, saat panen berikutnya tiba, konflik antara petani dan pengusaha akan kembali muncul jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan.

Baca juga:  Pemusnahan Narkoba di Lampung: BNNP, Gubernur, dan DPRD Bersatu Lawan Narkoba

“Kalau pusat tidak mengintervensi, petani singkong mereka menyatakan siap mengganti komoditas. Kita masih punya padi, jagung, bahkan tebu. Tapi kalau ini terjadi, artinya singkong dan turunannya akan tergantung pada impor,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung Welly Soegiono dan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung Dasrul Aswin kompak meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas menghentikan impor.

“Kesimpulan yang paling terbaik adalah stop impor,” tegas Welly.

Welly mengungkapkan kondisi terpuruk yang tengah dialami petani singkong di Lampung akibat harga jual yang sangat rendah dan praktik perantara yang merugikan.

Menurut Welly, saat ini petani tidak lagi menjual langsung ke pabrik, tetapi melalui pelapak atau tengkulak. Kondisi ini menyebabkan harga yang diterima petani jauh dari yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Pak Gubernur sudah menentukan harga yang berarti Rp945 per kilogram, tetapi petani saat ini hanya menerima Rp400 sampai Rp500 per kilogram,” katanya.

Welly juga menyampaikan bahwa para pelapak ini tidak semuanya beroperasi secara fair. Ada yang murni sebagai pelapak, namun ada pula yang merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah.

Baca juga:  Peringati Hardiknas 2025, Anggota DPRD Lampung Ikuti Upacara di Lapangan Korpri Kantor Gubernur

“Pelapak atau tengkulak ini ada yang murni, tetapi ada juga yang dibuat oleh perusahaan untuk mensiasati agar beli lebih murah,” ungkapnya.

PPTTI bersama Gubernur dan para Bupati disebut telah membahas langkah-langkah untuk menata dan mengatur ulang sistem distribusi dan perdagangan singkong agar petani bisa lebih sejahtera.

“Kita bersama Bapak Gubernur dan Bupati sedang mencari cara bagaimana mengatur dan menata ini,” katanya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan bahwa pembahasan di DPR saat ini sangat relevan dengan nasib petani singkong.

Setidaknya ada dua undang-undang yang tengah disusun yang akan memberikan ruang dan perlindungan bagi komoditas singkong salah satunya RUU tentang Pangan.

“RUU tentang Pangan. Singkong akan kita masukkan sebagai bahan baku pangan strategis, sehingga akan mendapat perlindungan dalam regulasi nasional,” ujar Firman.

Firman juga menyoroti peran Bulog dalam rancangan RUU Pangan tersebut, di mana terdapat satu pasal penting terkait transformasi Bulog.

“Bulog nantinya berperan sebagai buffer stock dan penyangga harga singkong. Jadi singkong akan dibeli oleh Bulog,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung
Kemendikti Saintek dan Komisi X DPR RI Edukasi Pencegahan Kekerasan di UBL
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:55 WIB

Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?

Senin, 26 Januari 2026 - 16:37 WIB

Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:58 WIB

Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pengawasan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Konflik Satwa di Way Kambas

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB