Langgar Kepmendes, Korkab PLD Lampung Selatan “Bungkam”, Isu Rekruitmen Berbayar Mencuat

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Langgar Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022. Koordinator Kabupaten Pendamping Lokal Desa (PLD) Lampung Selatan seakan lari dari Tanggungjawab.

Hal tersebut menyusul setelah terbitnya surat Pemindahan PLD di Kabupaten Lampung Selatan awal tahun 2025 lalu dengan Nomor: 432/SPMT-TPP/PPK-VII/P3MD/V/2025, yang dinilai bertentangan dengan aturan resmi, menabrak prinsip penempatan berdasarkan domisili sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022.

Berdasarkan informasi dan fakta dilapangan, beberapa PLD dipindahkan ke Wilayah Kecamatan lain yang berjarak lebih dari 60 hingga 100 kilometer dari tempat tinggal mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kesaksian beberapa pendamping, perpindahan ini tidak hanya menyulitkan secara logistik dan finansial dengan honor di bawah UMR tetapi juga mempersulit efektivitas mereka dalam menjalankan tugas.

“Saya harus menempuh dua jam perjalanan setiap hari melewati jalur perkebunan dan jalan rusak. Padahal domisili saya jelas masih dalam satu kecamatan yang butuh pendampingan juga,” kata seorang PLD yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga:  Rektor UIN Raden Intan Lampung Tekankan Program Kampus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Padahal secara aturan, penempatan pendamping desa telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Kepmendes 143/2022.

“Penempatan TPP dilakukan dengan mempertimbangkan domisili sesuai dengan kebutuhan wilayah pendampingan.”

Dengan kata lain, prinsip dasar penugasan adalah kedekatan tempat tinggal pendamping dengan wilayah kerja. Jika pun terdapat lebih dari satu TPP dalam satu wilayah, pemilihan selanjutnya harus didasarkan pada kinerja, pengalaman, dan kemampuan sosial sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2) pasal yang sama.

Namun, dalam kasus yang ada di Kabupaten Lampung Selatan ini, PLD yang memenuhi syarat domisili justru dipindahkan ke wilayah lain tanpa pertimbangan terbuka.

Hal ini memunculkan kesan bahwa relokasi dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan teknis, tetapi atas dasar non-substansial yang belum dijelaskan secara publik.

Baca juga:  Percepat Program Gubernur, Thomas Amirico Gelar Pembinaan Kepala Sekolah SMA/SMK Wilayah II

Sementara itu, Abdi Timur selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) PLD Lampung Selatan, memilih bungkam dan enggan menjelaskan secara detail berkenan dengan persoalan yang terjadi, dan Abdi Timur menyebut bahwa ia hanya menjalankan perintah untuk mencatat tanggapan para PLD dari Koordinator TAPM Provinsi Lampung, hal tersebut disampaikan oleh Abdi Timur dalam rapat koordinasi pada Kamis (10 Juli 2025).

Meski demikian, sejumlah PLD menyebut bahwa praktik di lapangan menunjukkan usulan relokasi sering kali disusun di tingkat Kabupaten, lalu dinaikkan sebagai bagian dari laporan Provinsi.

Hal ini membuat banyak pihak curiga bahwa relokasi yang tampak formal ini justru dijadikan pintu masuk untuk menyingkirkan pendamping lama, dengan membuka jalan bagi rekrutmen baru.

Lebih jauh, mencuat pula isu rekrutmen berbayar, yang disebut sudah terdengar sejak awal tahun melalui jalur informal dan Group WhatsApp. Dugaan keterlibatan oknum TAPM Kabupaten dalam praktik ini masih simpang siur, namun beredar luas di kalangan TPP.

Baca juga:  Anggota DPRD Sebut Banjir di Bandar Lampung Buah dari Krisis Tata Ruang

“Kalau benar relokasi ini bagian dari pengondisian rekrutmen baru, apalagi yang melibatkan uang, maka program pendampingan desa sudah kehilangan roh pemberdayaannya,” ujar seorang seorang PLD.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Desa PDTT dan BPSDM, belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, para pendamping mendesak agar evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relokasi dilakukan secara transparan, termasuk penyelidikan atas dugaan relokasi yang melanggar prinsip domisili dan indikasi rekrutmen berbasis transaksi.

Jika prinsip keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pendampingan masyarakat desa diabaikan, maka bukan hanya para pendamping yang menjadi korban, tetapi juga desa-desa yang kehilangan pendamping berkualitas karena sistem yang tidak berpihak.

“Relokasi semestinya alat penyesuaian kebutuhan lapangan, bukan senjata untuk menyingkirkan yang tak sepakat atau tak sanggup bayar”. (Red)

Berita Terkait

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur
Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir
Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:31 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:06 WIB

Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”

Berita Terbaru