Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di pekon jagaraga kecamatan sukau kabupaten Lampung Barat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat 28/02/26,sekira pukul 12.00
Perlu di ketahui korban bernama resa (25) kejadian itu bermula saat korban bersama ayahnya berangkat ke kebun untuk melakukan aktivasi sekira pukul 07.00 pagi, dan Sesampainya di kebun korban dan ayahnya bekerja di lokasi yang sama namun terpisah jarak kurang lebih 100m
“Sekira tengah hari ayah korban mulai merasa curiga karena suara mesin pemotong rumput milik anaknya tidak lagi terdengar, sehingga ayah korban merasa curiga dan langsung mendatangi lokasi dimana anaknya sedang bekerja memotong rumput, ” Ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers.
Senin (02/03/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi ayah korban mendapati anaknya telah tergeletak di tanah dalam kondisi tak bernyawa, dan sepeda motor milik korban juga tidak berada di tempat sehingga menambahkan kepanikan.
Kemudian ayah korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan melaporkan nya ke pihak polisian
“Laporan awal di terima oleh Polsek balik bukit dan langsung di teruskan ke polres Lampung Barat”.
Mendapatkan laporan tersebut tim gabungan Polsek dan polres segera bergerak menuju tempat kejadian perkara
“Sesampainya di lokasi Petugas langsung olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian,”.
Dari hasil penyelidikan awal polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MA, pelaku merupakan warga Prabumulih provinsi Sumatra Selatan, yang memiliki aktivitas di wilayah sekitar kebun korban
“Setelah indentitas pelaku di ketahui polisi langsung menutup seluruh ruang gerak tersangka,”
Meski sempat melarikan diri ke ke Sumatra Selatan tim kepolisian tetap melakukan pengejaran secara intensif “.
Kapolres menjelaskan dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian pelaku mengetahui bahwa dirinya di buru oleh aparat kepolisian.
Melalui pendekatan terhadap keluarga serta koordinasi lintas wilayah pelaku berhasil di amankan
“Pelaku berhasil di tanggap di wilayah Prabumulih Timur dan di amankan untuk menjalani proses hukum,” .
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sepatu boot, Senapang Angin, Sebilah Golok, serta pakaian milik korban yang di gunakan saat kejadian.
Terkait motif pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan sementara terdapat dendam lama antara korban dan pelaku, namun pengakuan tersebut masih berupa alibi tersangka dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pelaku mengakui bahwa terdapat trauma pada tahun 2020 lalu,dimana pelaku merasa terancam oleh korban ketika berada di kebun.
Jadi pelaku merasa trauma terhadap korban ,karena tahun 2020 lalu korban sempat menghadangnya menggunakan mesin pemotong rumput, menurut asumsi pelaku korban ingin membunuh dirinya,”.
Kapolres menegaskan meski demikian seluruh keterangan tersangka masih akan di dalami melalui pemeriksaan lanjutan dan pembuktian secara ilmiah oleh penyidik.
Atas perbuatannya tersangka terancam di kenakan pasal 459 tetang pembunuhan berencana juncto pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan serta juncto pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Aldi)








