Oleh: Refky Rinaldy, S.Sos
Aktivis Muda Lampung
Memang benar, secara konstitusional mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Namun, konstitusional bukan berarti otomatis menjadi pilihan terbaik atau solusi mutlak yang harus dilaksanakan. Ada pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan: mengapa sebagian politisi dan elit partai politik begitu terburu-buru menyimpulkan bahwa perubahan mekanisme ini adalah jalan yang harus ditempuh?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika perubahan mekanisme ini benar-benar terjadi, maka konsekuensi paling nyata adalah hilangnya hak rakyat untuk menentukan pemimpin mereka sendiri. Stabilitas ruang politik yang selama ini dijaga melalui partisipasi langsung rakyat akan runtuh, karena semua keputusan akan berada di tangan segelintir elit politik. Saya khawatir, alih-alih menciptakan stabilitas, yang terjadi justru sebaliknya: instabilitas politik dan menguapnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ini adalah kemunduran demokrasi yang serius di bangsa kita. Pemilu dan Pilkada adalah pilar fundamental dalam sistem demokrasi. Ketika hal-hal yang bersifat mendasar ini mulai dihilangkan atau dikebiri, bagaimana kita bisa berharap pada konteks demokrasi lainnya di masa depan? Kekhawatiran ini bukan hanya soal Pilkada semata, tetapi juga memicu kecemasan di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mari kita gunakan logika sederhana. Rakyat memilih wakil-wakil mereka di DPRD untuk menjalankan fungsi legislatif. Para anggota DPRD duduk di kursi mereka atas dasar mandat rakyat. Namun, rakyat tidak pernah, saya tegaskan, tidak pernah memberikan mandat sepenuhnya kepada DPRD untuk memiliki kewenangan dalam menentukan dan memilih kepala daerah.
Perlu diingat, salah satu tugas utama DPRD adalah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap eksekutif. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya mengawasi justru diberi kewenangan untuk memilih pihak yang akan mereka awasi? Ini jelas berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang berbahaya.
Rakyat tidak pernah memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih eksekutif. Titik.
Karena itu, saya, dan saya yakin banyak kalangan lainnya yang sepemikiran, tetap pada pendirian bahwa Pilkada langsung yang melibatkan partisipasi rakyat adalah mekanisme yang paling demokratis dan sesuai dengan semangat kedaulatan rakyat.
Terus terang saja, jika harus dipersentasekan, menurut saya kepercayaan publik terhadap mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak lebih dari 10% masyarakat, khususnya di Lampung. Angka ini bukan sekadar spekulasi, tetapi refleksi dari skeptisisme publik yang semakin menguat terhadap perilaku politik yang elitis dan jauh dari kepentingan rakyat.
Urgensi Evaluasi Internal Partai Politik
Saya juga ingin menyampaikan harapan kepada partai-partai politik: sudah saatnya melakukan evaluasi dan pembenahan secara internal. Kepercayaan publik terhadap partai politik sudah berada di titik yang mengkhawatirkan. Alih-alih mencari jalan pintas melalui perubahan mekanisme yang justru menjauhkan rakyat dari proses demokrasi, partai politik seharusnya fokus pada penguatan kualitas kader, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut keyakinan saya hari ini, segala bentuk penjelasan yang muncul dari para politisi dan elit partai terkait urgensi perubahan mekanisme Pilkada ini hanyalah alasan belaka. Lebih dari itu, upaya ini cenderung membawa lebih banyak mudarat ketimbang manfaat bagi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat kebanyakan.
Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang substansi: partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Mari kita jaga bersama agar demokrasi Indonesia tidak mundur ke belakang, tetapi terus maju dengan melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
