Senyum Tipis Tatapan Tajam, Bupati Lamteng dan 4 Lainnya Pakai Rompi Orange KPK

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan terhadap lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Mungki, Kamis (11/12).

Lima Tersangka

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo (RHP) – Adik tersangka Ardito
  4. Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri
Baca juga:  GAUL Bareng Bupati Parosil, "Sawah Lega Berubah Jadi Pusat Kreativitas UMKM Lambar

Penahanan

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

Tersangka Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara tersangka Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.

Pasal yang Disangkakan

Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM

Sementara Lukman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Wartawan di Tulang Bawang Ancam Demo Lagi: “Kemana Anggaran Belanja Media Mengalir?”
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM
Baru 9 Bulan Berkuasa, Bupati LamTeng Terjerat OTT KPK: Rp5,75 Miliar dari Pungutan 15-20 Persen Proyek
Setelah 1×24 Jam Diperiksa KPK, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Suap Proyek Pengadaan
Bungkam Dihadapan Wartawan, Publik Penasaran Status Nanda Indira Bupati Pesawaran Saat Diperiksa Kejati Lampung
ALAK Demo di Kantor Bupati dan DPRD, Soroti Dugaan KKN Rp 70,9 Miliar di 9 Dinas Pemkab Tanggamus
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIB

Aktivis Lampung Tantang Menhut Ungkap Ke Publik Soal Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat

Senin, 24 November 2025 - 07:10 WIB

Dari Stigma “Kuno” ke Era Digital: Workshop Gambus Lunik Jembatan Mahasiswa dengan Budaya Lokal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:23 WIB

PWNU Lampung Imbau Warga NU Tetap Tenang Terkait Dinamika Internal PBNU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Sendratari Tuping Khua Belas Pundak Angkat Semangat Kepahlawanan Raden Inten

Senin, 15 September 2025 - 11:20 WIB

“Ngopi Bareng” BMI dan Polda Lampung Solid Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 September 2025 - 13:39 WIB

PKC PMII Lampung Sebut Komitmen BNN Lampung Dalam Pemberantasan Narkoba “Setengah Hati”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Beredar Surat Pemberitahuan Aksi, Aliansi Merah Putih Sampaikan Klarifikasi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Pelestarian Kerajinan Tenun Inuh di Lampung didorong Melalui Kolaborasi Komunitas Perempuan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM

Jumat, 12 Des 2025 - 11:16 WIB