Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan terhadap lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Mungki, Kamis (11/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima Tersangka
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:
- Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
- Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RHP) – Adik tersangka Ardito
- Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri
Penahanan
KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.
Tersangka Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara tersangka Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.
Pasal yang Disangkakan
Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Lukman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.








