Kasus ini mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung karena bertepatan dengan peringatan BMKG tentang potensi cuaca ekstrem pada 7-9 Desember yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
“Setiap bentuk kejahatan kehutanan harus ditindak tegas karena kerusakan hutan secara langsung meningkatkan risiko bencana saat intensitas hujan ekstrem,” kata Mirza, sapaan akrab Gubernur Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubenur RMD menegaskan penanganan dan informasi resmi penyelidikan kasus illegal logging tersebut berada di bawah kewenangan Polda Lampung. Ia telah memerintahkan jajarannya melakukan koordinasi intensif dengan Polda Lampung, termasuk pendalaman temuan lapangan, penelusuran titik pembalakan, dan peningkatan pengawasan jalur peredaran kayu ilegal.
“Nanti tanyakan kepada Pak Kapolda yang sudah ke sana, informasi resminya disampaikan oleh Polda,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Lampung hari ini mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Kehutanan yang mengimbau masyarakat tidak menebang pohon besar, termasuk di lahan pribadi.
Gubernur RMD menjelaskan, sejak Februari 2025 Pemprov Lampung telah memetakan dan memverifikasi titik kerusakan hutan. Hasilnya menunjukkan sebagian besar perambahan dilakukan oknum masyarakat, bukan perusahaan.
“Upaya reboisasi jadi semangat kami untuk mempercepat reboisasi terutama di kawasan hutan lindung. Karena banyak sekali kawasan hutan lindung yang dirambah masyarakat, ini yang ingin kita reboisasi,” jelasnya.
Gubernur meminta pos pengawasan hutan meningkatkan frekuensi patroli untuk memetakan area dengan tutupan vegetasi rusak. Penanganan harus menyeluruh, mulai dari pelaku pembalakan, jaringan pemasok, hingga penadah.
Mirza meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Lampung meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dengan menyiagakan alat berat, memperketat pemantauan di daerah rawan longsor dan banjir, serta memastikan jalur evakuasi dapat diakses.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf yang meninjau langsung lokasi memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada unsur ilegal dalam kegiatan tersebut.
“Kita sudah melakukan pengecekan dan mendapatkan fakta-fakta serta keterangan awal. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan, betul atau tidaknya dugaan itu,” ujar Helfi, Sabtu (6/12).
Helfi menyampaikan beberapa orang terkait aktivitas pembalakan telah diamankan dan dimintai keterangan. Penyidik masih membutuhkan bukti dokumen dan data lapangan sebelum menentukan status hukum peristiwa tersebut.
“Para pihak akan kita mintai keterangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mendapatkan bukti apakah ini masuk pidana atau tidak,” katanya. (**/DAS)
