Tragedi Berdarah Tak Bai, “Pembantaian Keji Umat Muslim Melayu Patani di Thailand Selatan”

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 25 Oktober 2004, terjadi Tragedi Berdarah Tak Bai, sebuah pembantaian keji terhadap umat Muslim Melayu Patani di Thailand Selatan.

Peristiwa bermula ketika masyarakat melakukan aksi damai di luar kantor polisi Tak Bai, Narathiwat, untuk menuntut pembebasan enam warga sipil yang ditangkap atas tuduhan penyelundupan senjata. Aparat keamanan merespons demonstrasi ini dengan kekerasan brutal. Mereka melepaskan tembakan dan gas air mata, yang mengakibatkan tujuh orang pengunjuk rasa tewas di tempat kejadian.

Yang lebih mengerikan, lebih dari 1.300 orang ditangkap. Para demonstran dipukul, ditendang, dipaksa menanggalkan pakaian, dan dinaikkan ke atas truk militer dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi. tangan terikat di belakang, berbaring telungkup, dan ditumpuk satu sama lain seperti barang.

Penyangkalan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Selama perjalanan darat yang memakan waktu sekitar lima jam menuju kamp militer di Patani dalam keadaan sesak, tanpa makanan, dan minuman sebanyak 78 warga Muslim Patani meninggal dunia.

Pemerintah Thailand saat itu, di bawah Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, memberikan tanggapan yang sangat kontroversial dan menyakitkan bagi keluarga korban. Mereka mengklaim bahwa 78 korban tewas akibat “mati lemas” atau “sesak napas” karena kondisi truk yang terlalu padat, dan bahkan secara terang-terangan menuding bahwa korban “sudahpun lemah akibat berpuasa selama bulan Ramadan,” sebuah pernyataan yang dinilai sebagai upaya untuk menyangkal tanggung jawab aparat.

Tragedi ini merupakan puncak dari serangkaian kebijakan diskriminatif dan rasis yang diterapkan oleh pemerintah Thailand terhadap warga Melayu Muslim Patani. Mereka adalah kelompok minoritas yang terus berjuang untuk mempertahankan identitas, agama, dan budaya mereka. Hak-hak mereka untuk mengajarkan Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Melayu di sekolah-sekolah telah dibelenggu oleh kebijakan “Siamisasi” yang mencoba menyamakan mereka dengan etnis Thai.

Baca juga:  Aktivis Lampung Tantang Menhut Ungkap Ke Publik Soal Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat

Ketika mereka menyuarakan kritik dan memperjuangkan hak asasi, yang mereka terima justru adalah kekerasan yang biadab. Keadilan yang Kandas. Batas Waktu Penuntutan Berakhir Hampir 20 tahun berlalu, keadilan bagi korban dan keluarga Tragedi Tak Bai masih menjadi angan-angan. Para eksekutor dan komandan yang bertanggung jawab tidak pernah diseret ke depan palu hakim.

Pada 25 Oktober 2024 Kemarin, statuta pembatasan waktu penuntutan pidana atas kasus ini telah berakhir (20 tahun setelah kejadian). Meskipun baru-baru ini Kejaksaan Agung Thailand telah memutuskan untuk mendakwa beberapa petugas militer dan sipil, batas waktu hukum ini telah menimbulkan keraguan besar di kalangan pengacara dan kelompok HAM bahwa para terdakwa akan benar-benar diadili. Bahkan, ada permintaan agar pemerintah mengeluarkan dekret untuk memperpanjang batas waktu, namun permintaan tersebut berisiko melanggar Konstitusi, menjadikannya jalan yang sangat sulit.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Hadiri Halal bi Halal, Gubernur Lampung Ajak ASN Tingkatkan Etos Kerja Pasca Ramadhan

Apa yang dialami saudara-saudara kita warga Patani adalah bentuk penindasan yang luar biasa. Hilangnya batas waktu penuntutan ini adalah bentuk kegagalan sistem hukum dan ketidakadilan yang abadi, yang menambah luka dalam konflik di Thailand Selatan. Kami mengajak teman-teman semua untuk bersolidaritas atas dasar kemanusiaan. Mari kita terus menyuarakan tragedi ini dan menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku.

TUNAS, 24 Oktober 2025

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB