GAKAR Lampung Agendakan Demo di Kejati dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Gerakan Aktivis Kawal Reformasi (GAKAR) Lampung berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada November mendatang. Aksi ini dilakukan untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Mesuji berinisial AAR dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 Kabupaten Mesuji.

Baca juga:  Gerebek Rumah Pengedar, Satnarkoba Polres Pringsewu Sita Sabu dan Ganja

Ketua Umum GAKAR Lampung, Rifaldi Way Tegaga, menyatakan bahwa organisasinya saat ini tengah melakukan kajian hukum dan mengkaji tertib administrasi dalam rangkaian proses pencairan dana hibah pilkada tersebut.

“Kami sedang melakukan kajian mendalam terhadap proses pencairan dana hibah pilkada. Berdasarkan temuan awal, kami menilai ada indikasi kuat keterlibatan AAR selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Mesuji dalam kasus ini,” ujar Rifaldi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rifaldi menambahkan, posisi AAR yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui secara utuh perjalanan proses dana hibah pilkada tersebut.

“Dengan jabatan yang diemban AAR sebagai KPA dan PPK, sangat mustahil jika dia tidak mengetahui alur dan proses pencairan dana hibah pilkada secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” tegas Rifaldi.

GAKAR Lampung mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan memberantas praktik korupsi di Lampung. Organisasi ini berharap APH dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Mesuji tersebut.

Baca juga:  Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan

Berita Terkait

Belajar dari Kasus Tanggamus, Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal
Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung
Sebuah Video Dugaan Pembalakan Liar di Kabupaten Pesisir Barat Viral
Gerebek Rumah Pengedar, Satnarkoba Polres Pringsewu Sita Sabu dan Ganja
Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi
NGO PERANG Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Lambar, “Sampah nya Busuk, Anggaran nya Wangi”
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB