ABR Soroti Mangkraknya Pembangunan SMPN 1 Pardasuka, Disdik dan Rekanan Harus Bertanggungjawab

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telan anggaran ratusan juta pembangunan gedung UPT 1 Atap pardasuka mangkrak, Senin (09/02/2026).

Berdasarkan informasi yang didapat dari LPSE Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tahun 2025 menganggarkan belanja pembangunan gedung tempat belajar di SMPN 1 atap pardasuka dengan nilai HPS 449.992.212.51.Dan tender dimenangkan oleh CV Nur kencana abadi yang harus nya diselesaikan di tahun yang sama.

Berdasarkan informasi dan penelusuran wartawan media Diksinusantara.id di lapangan diketahui proyek pembangunan gedung sekolah tersebut diduga mangkrak informasi dari salah seorang guru yang ditemui pada saat itu menyampaikan betul pembangunan gedung tersebut belum selesai.

“Bagaimaina mau selesai mas informasinya kontraktornya kabur”.

Atas keterangan tersebut diduda dinas pendidikan kabupaten pringsewu telah lalai melalukan pengawasan dan monitoring terhadap para pemenang tender.atas dasar tersebut menambah panjang catatan praktik KKN di Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Tingkatkan Kompetensi Dosen, Prodi Kimia UIN RIL Gelar Pelatihan Instrumen Alat Laboratorium

Ketua Advokat bela rakyat kabupaten pringsewu (ABR ) Abdul rahman menyampaikan ke prihatinan apabila dugaan mngkraknya pembangunan gedung sekolah tersebut benar adanya karena hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat presiden yang tengah gencar melawan praktik KKN.

Selain itu dia menegaskan hal tersebut bertentangan dengan UU 20 Tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3 tentang tipikor serta melanggar keputusan sekda kabupaten pringsewu no 800/91/KPTS /D.01/2024.serta UU no 28 tahun 1999 tentng penyelengaraan negara yang bersih dari KKN

Baca juga:  Abaikan Efisiensi, Anggaran di RSUDAM Menggunung

Oleh sebab itu ABR menekankan agar APH melakukan investigasi dan memproses jika terbukti terdapat praktek2 yang merugikan negara.,

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:22 WIB

BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:50 WIB

Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

LSM ALAK Tuding Sejumlah OPD di Lamsel Sarat Penyimpangan Anggaran TA 2024/2025

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:49 WIB

Perkuat Sinergi, LP3H GP Ansor Lampung Gelar Rapat Koordinasi se-Provinsi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:08 WIB

Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:02 WIB

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:51 WIB

Gelar Audiensi Bersama BPJS dan Dinkes Provinsi Lampung, Bupati Pesibar Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:13 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Desa Nasional 2026

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis

Selasa, 24 Mar 2026 - 06:00 WIB