Bencana Sumatera 2025: Pertobatan Ekologis sebagai Imperatif Transformasi

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Jayana Rifaldi
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Akhir tahun 2025 mencatat lembaran kelam dalam sejarah kebencanaan Indonesia. Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar anomali cuaca—ini adalah pembacaan alam atas dosa-dosa struktural yang telah lama kita akumulasi. Lebih dari 900 jiwa melayang, ratusan ribu mengungsi, dan kerugian material mencapai triliunan rupiah. Namun, di balik angka-angka statistik yang mencengkam itu, tersimpan pertanyaan fundamental: sudahkah kita sadar bahwa bencana ini adalah jeritan bumi yang meminta pertobatan?

Ekonomi Ekstraktif: Menggadaikan Masa Depan demi Profit Jangka Pendek, Narasi pembangunan ekonomi di Sumatera selama puluhan tahun terperangkap dalam jebakan ekstraktivisme yang rakus. Perkebunan kelapa sawit yang mencapai lebih dari 7 juta hektar, eksploitasi tambang tanpa reklamasi memadai, dan konversi hutan menjadi lahan produktif telah mengubah ekosistem Bukit Barisan menjadi ladang kehancuran potensial. Data dari WALHI dan Greenpeace mengungkapkan fakta telanjang: 1,4 juta hektar hutan hilang di tiga provinsi terdampak antara 2016-2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Logika kapitalisme frontier yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan daya dukung lingkungan telah menciptakan sistem yang rapuh. Ketika hujan ekstrem datang—dipicu oleh Siklon Tropis Senyar—alam yang telah kehilangan kapasitas serapnya merespons dengan destruktif. Air hujan yang seharusnya terinfiltrasi melalui kanopi hutan dan tanah berpori, kini mengalir deras sebagai banjir bandang yang membawa material longsor, sedimen, dan kehancuran.

Ini bukan sekadar kegagalan teknis pengelolaan lahan, tetapi manifestasi dari paradigma ekonomi yang memisahkan manusia dari tanggung jawab ekologisnya. Dokumen AMDAL yang hanya menjadi formalitas administratif, perizinan yang mengabaikan prinsip ESG, dan pengawasan yang longgar—semuanya adalah bagian dari sistem yang melayani akumulasi kapital, bukan keberlanjutan kehidupan.

Politik Kekuasaan: Fragmentasi Tata Kelola dan Ketidakadilan Ekologis Dalam perspektif politik-ekologi, bencana Sumatera 2025 menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi regulatif dan protektifnya. KLHK pada 2024 mengklasifikasikan 41 Daerah Aliran Sungai di Aceh sebagai kritis, namun tidak ada langkah antisipatif yang memadai. Ketika bencana terjadi, respons darurat memang cepat—tetapi ini hanya menangani gejala, bukan akar masalah.

Fragmentasi tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan liar, serta kolusi antara pengusaha dan birokrat telah menciptakan celah-celah eksploitasi yang sistemik. Kayu gelondongan berbekas potongan mesin yang terbawa arus banjir menjadi bukti material bahwa di hulu sungai, operasi ilegal berlangsung tanpa kontrol.

Baca juga:  Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Yang lebih tragis, beban bencana ini tidak terdistribusi secara merata. Masyarakat miskin di hilir sungai, yang tidak pernah menikmati keuntungan dari eksploitasi hutan di hulu, justru menjadi korban utama. Ini adalah wajah ketidakadilan ekologis: mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan, justru paling menanggung dampaknya.

Agama dan Spiritualitas: Merefleksikan Pertobatan Ekologis, Sebagai mahasiswa di institusi keagamaan, saya tergerak untuk membaca bencana ini dalam kerangka teologis. Konsep “pertobatan ekologis” yang digaungkan Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ menawarkan perspektif yang relevan: kerusakan lingkungan adalah dosa terhadap Sang Pencipta, karena alam adalah tanda kehadiran-Nya di dunia.

Pertobatan ekologis bukan sekadar retorika, melainkan transformasi paradigma—dari memandang alam sebagai objek eksploitasi menjadi subjek yang memiliki hak untuk eksis. Ini mengharuskan pengakuan dosa ekologis yang telah kita lakukan: keserakahan, konsumerisme, dan sikap antroposentris yang menempatkan manusia sebagai penguasa mutlak alam.

Dalam tradisi Islam, konsep khalifah fil ardh (khalifah di bumi) juga menekankan tanggung jawab manusia sebagai pengelola, bukan pemilik. Ketika manusia mengkhianati amanah ini dengan merusak keseimbangan ekologis, maka bencana adalah konsekuensi natural dari ketidakseimbangan tersebut. Al-Qur’an dalam Surah Ar-Rum ayat 41 dengan tegas menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan laut adalah akibat perbuatan tangan manusia.

Pertobatan ekologis, dalam konteks lintas agama, adalah kesadaran spiritual bahwa menjaga alam adalah ibadah. Ini bukan hanya tanggung jawab aktivis lingkungan atau akademisi, tetapi kewajiban moral setiap individu yang beriman.

Para ahli hidrologi seperti Dr. Hatma Suryatmojo dari UGM dengan gamblang menyatakan: banjir Sumatera November 2025 adalah akumulasi dari dosa-dosa ekologis di hulu DAS yang berlangsung bertahun-tahun. Degradasi hutan di ekosistem kritis seperti Batang Toru telah menghilangkan fungsi regulasi air—interception, infiltrasi, evapotranspirasi, dan kontrol erosi.

Ketika tutupan hutan berada di bawah 30 persen, DAS kehilangan daya dukung dan daya tampung. Setiap hujan lebat berpotensi menjadi bencana hidrometeorologi. Ini bukan prediksi futuristik, tetapi realitas yang telah berulang kali terbukti.

Baca juga:  Krisis Budaya Literasi di Kampus - "Salah Zaman Atau Sistem ???"

Yang mengkhawatirkan, perubahan iklim global memperburuk situasi. Fenomena cuaca ekstrem akan semakin sering dan intens. Jika tidak ada tindakan korektif yang masif—restorasi hutan, penegakan hukum, dan tata kelola DAS yang terintegrasi—maka bencana serupa akan terus berulang dengan skala yang lebih besar.

Refleksi atas bencana Sumatera 2025 mendesak kita untuk melakukan transformasi mendasar dalam empat level:

Pertama, transformasi ekonomi. Kita harus beralih dari model ekstraktif menuju ekonomi berkelanjutan yang menghitung modal alam dalam perhitungan profit. Prinsip ESG bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Reklamasi pasca-tambang harus diawasi ketat, dan AMDAL harus menjadi instrumen yang hidup, bukan dokumen mati.

Kedua, transformasi politik. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang tegas terhadap perusak lingkungan, tanpa pandang bulu. Tata kelola DAS harus diintegrasikan antara pusat dan daerah, dengan melibatkan masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga pengetahuan ekologis tradisional.

Ketiga, transformasi spiritual. Institusi keagamaan—masjid, gereja, pura, vihara—harus mengkampanyekan pertobatan ekologis sebagai bagian dari kesalehan. Khotbah yang hanya bicara soal akhirat tanpa memedulikan bumi adalah khotbah yang tidak utuh.

Keempat, transformasi ekologis. Restorasi hutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, dan mitigasi berbasis ekosistem harus menjadi prioritas nasional, bukan sekadar wacana dalam rapat-rapat formal.

Bencana Sumatera 2025 adalah tragedi, tetapi juga momentum kebangunan. Seperti yang dikatakan Paus Fransiskus dalam Laudato Si’: “Harapan mengundang kita untuk mengenali bahwa selalu ada jalan keluar.” Namun jalan keluar itu menuntut keberanian untuk bertobat—mengubah paradigma, meninggalkan keserakahan, dan kembali kepada harmoni dengan alam.

Sebagai generasi muda yang akan mewarisi bumi ini, kita tidak boleh tinggal diam. Pertobatan ekologis dimulai dari diri sendiri: mengurangi konsumsi, memilah sampah, menanam pohon, dan yang terpenting—menjadi suara profetik yang menentang sistem destruktif.

Bencana telah berbicara. Kini, gilirannya kita untuk mendengarkan dan bertindak. Wallahu a’lam bi ash-shawab.


“Bumi bukan warisan dari nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu. Dan saat ini, kita sedang mengkhianati titipan itu.”


Referensi

Sumber Berita dan Laporan:

  1. BBC News Indonesia. (2024). “Banjir Bandang Sumatera Utara: Longsor Tewaskan Puluhan Orang di Karo.” Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia
  2. Kompas.com. (2024). “Banjir dan Longsor Aceh: Ratusan Tewas, Ribuan Mengungsi.” Diakses dari https://www.kompas.com
  3. CNN Indonesia. (2024). “BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Capai 900 Jiwa.” Diakses dari https://www.cnnindonesia.com
  4. Tempo.co. (2024). “Siklon Tropis Senyar Picu Banjir Ekstrem di Sumatera.” Diakses dari https://www.tempo.co

Kajian Ilmiah dan Lingkungan:

  1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2024). Laporan Tahunan Kerusakan Hutan Sumatera 2016-2024. Jakarta: WALHI Press.
  2. Greenpeace Indonesia. (2023). Deforestasi dan Ekspansi Kelapa Sawit di Indonesia: Laporan Investigasi. Jakarta: Greenpeace Southeast Asia.
  3. Suryatmojo, H. (2024). “Analisis Degradasi Daerah Aliran Sungai dan Dampaknya terhadap Bencana Hidrometeorologi.” Jurnal Manajemen Hutan Tropika, Vol. 30 No. 3, hal. 145-162.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2024). Status Daerah Aliran Sungai Kritis di Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Direktorat Pengelolaan DAS.
  5. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (2024). “Analisis Cuaca Ekstrem November-Desember 2024: Dampak Siklon Tropis dan Perubahan Iklim.” Jakarta: BMKG.

Referensi Teologis dan Filosofis:

  1. Paus Fransiskus. (2015). Laudato Si’: Ensiklik tentang Perawatan Rumah Kita Bersama. Vatican City: Libreria Editrice Vaticana. (Edisi terjemahan bahasa Indonesia oleh Konferensi Waligereja Indonesia)
  2. Al-Qur’an, Surah Ar-Rum (30): 41. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”
  3. Nasr, Seyyed Hossein. (1996). Religion and the Order of Nature. Oxford: Oxford University Press. (Terkait konsep Khalifah dalam Islam)
  4. White, Lynn Jr. (1967). “The Historical Roots of Our Ecologic Crisis.” Science, Vol. 155, No. 3767, pp. 1203-1207.

Kebijakan dan Tata Kelola:

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2024). Data dan Informasi Bencana Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (2023). Kajian Ekonomi Berkelanjutan dan ESG dalam Konteks Indonesia. Jakarta: Direktorat Lingkungan Hidup.
  3. United Nations Environment Programme (UNEP). (2023). Emissions Gap Report 2023. Nairobi: UNEP.

Studi Kasus dan Investigasi:

  1. Forest Watch Indonesia (FWI). (2024). Potret Keadaan Hutan Indonesia 2020-2024. Bogor: FWI.
  2. Auriga Nusantara. (2023). “Pembalakan Liar di Kawasan Batang Toru: Investigasi Lapangan.” Laporan penelitian tidak dipublikasikan.
  3. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2023). Dampak Perubahan Iklim terhadap Frekuensi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.
  4. Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN). (2024). “Suara Masyarakat Adat tentang Krisis Ekologi Sumatera.” Dokumen posisi.

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum
Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya
Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi
Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri
Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung
JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK
Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:55 WIB

Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?

Senin, 26 Januari 2026 - 16:37 WIB

Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:58 WIB

Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pengawasan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Konflik Satwa di Way Kambas

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB