Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, 21 Januari 2026 — Pembangunan infrastruktur jalan merupakan instrumen strategis negara yang bersumber dari keuangan publik dan ditujukan untuk menjamin keselamatan, konektivitas wilayah, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, setiap proyek infrastruktur wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas anggaran, kualitas teknis, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) memandang bahwa prinsip-prinsip tersebut patut dipertanyakan dalam pelaksanaan sejumlah proyek jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Temuan lapangan dan informasi publik menunjukkan adanya kerusakan dini pasca pekerjaan dinyatakan selesai secara administratif, yang tidak sebanding dengan nilai anggaran proyek mencapai miliaran rupiah.

FAKTA LAPANGAN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Umbar–Putihdoh, Kabupaten Tanggamus

  • Tahun Anggaran: 2025
  • Nilai Kontrak: Rp14.864.000.000,00 (APBD Perubahan)
  • Status: Diduga telah melalui serah terima pekerjaan (PHO)
  • Kerusakan: Dalam waktu kurang lebih dua bulan pasca PHO, ditemukan retakan memanjang, lubang besar, serta amblasnya sebagian struktur jalan, khususnya pada jalur tanjakan dan tikungan tajam yang berisiko tinggi terhadap kecelakatan.
Baca juga:  Ahmad Giri Akbar Pimpin Paripurna Penyerahan LHP BPK, Lampung Kembali Raih WTP

2. Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Kampung Nyukang Harjo, Kabupaten Lampung Tengah

  • Waktu Pelaksanaan: November 2025
  • Nilai Kontrak: Rp1.503.880.500,00 (APBD 2025)
  • Kerusakan: Kurang dari satu bulan setelah dinyatakan selesai, terjadi kerusakan berupa aspal mengelotok, retak, dan terkelupas di berbagai titik badan jalan.

Total Anggaran Kedua Proyek: Rp16.367.880.500,00

Kerusakan dini yang signifikan dan tidak sesuai dengan umur layanan jalan menurut standar teknis secara rasional memunculkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut tidak hanya berupa tidak optimalnya manfaat pembangunan, tetapi juga berpotensi memunculkan beban anggaran tambahan untuk perbaikan ulang.

Kesamaan pola kerusakan pada proyek-proyek tersebut mengindikasikan adanya persoalan sistemik, mulai dari perencanaan teknis, mutu material, metode pelaksanaan, hingga efektivitas pengawasan. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai indikasi awal penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Lampung desak perencanaan lintas sektor cegah banjir

FORMALIS juga mencermati berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya permintaan fee atau setoran proyek dengan besaran sekitar 20% dari nilai kontrak, yang diduga melibatkan oknum tertentu. Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur gratifikasi dan tindak pidana korupsi, serta secara langsung menjelaskan terjadinya penurunan kualitas pekerjaan akibat tergerusnya biaya riil pelaksanaan di lapangan.

Sebagai wujud tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, FORMALIS akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sah, damai, dan konstitusional. Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.

  1. Penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, PHO, hingga masa pemeliharaan;
  2. Penelusuran serius atas dugaan KKN dan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;
  3. Keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan masyarakat.
Baca juga:  Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

FORMALIS menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan, agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru meninggalkan jalan rusak dan risiko keselamatan bagi masyarakat.

Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini secara ilmiah, kritis, dan konstitusional, hingga terwujud keadilan dan kepastian hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Berita Terkait

Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung
Kemendikti Saintek dan Komisi X DPR RI Edukasi Pencegahan Kekerasan di UBL
Muswil PKB Lampung: Nunik Tekankan Perjuangan Bukan Sekadar Struktur Jabatan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:55 WIB

Rencana Perluasan Wilayah Bandar Lampung Dipertanyakan, JPSI : Kenapa Melompati Desa Perbatasan ?

Senin, 26 Januari 2026 - 16:37 WIB

Robi Sumardi Nahkodai PC PMII Pringsewu Masa Khidmat 2026/2027

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:58 WIB

Ketua DPRD Lampung Tegaskan Pengawasan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Konflik Satwa di Way Kambas

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB