Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel: Wakil Ketua DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Aturan

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kritik keras dilayangkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilainya tidak profesional dalam melakukan pergeseran anggaran.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Merik dalam keterangannya kepada awak media, TAPD telah melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan dengan pimpinan DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai langkah tersebut menyalahi aturan, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga:  DPRD Lampung Desak Kementerian Atur Harga Singkong dan Kadar Aci Secara Nasional

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (13/6/2025).

Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan yang menyebabkan kosongnya anggaran e-pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD.

Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi antara TAPD dan legislatif.

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tambahnya.

Namun demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi, punya pandangan berbeda.

Baca juga:  Sasa Chalim dan Wakil Gubernur Jihan Hadiri Ajang Internasional WSL Krui Pro 2025

Ia menilai bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah justru dibenarkan oleh aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran, dalam kondisi mendesak,” jelasnya.

Junaidi merinci bahwa yang dimaksud dengan keadaan mendesak mencakup pelayanan dasar yang anggarannya belum tersedia, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran yang tak terduga, serta pengeluaran yang jika tidak segera dilakukan dapat merugikan daerah atau masyarakat.

Baca juga:  Kemendikti Saintek dan Komisi X DPR RI Edukasi Pencegahan Kekerasan di UBL

Ia menambahkan, mekanisme administrasi atas pergeseran tersebut tetap diatur, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, dan harus dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran jika perubahan APBD tidak dibahas secara resmi.

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Junaidi, perlu dipahami bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan demi kepentingan pelayanan publik.

“Ini bukan soal pengangkangan aturan, tapi soal tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya sembari tersenyum.

Berita Terkait

Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung
Kemendikti Saintek dan Komisi X DPR RI Edukasi Pencegahan Kekerasan di UBL
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:31 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:06 WIB

Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB