Dianggap Sebar Ujaran Kebencian Tentang Kiyai, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Stasiun TV swasta Trans7 dilaporkan ke Polda Lampung oleh LBH Ansor Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. Laporan itu buntut penayangan konten yang dianggap hoaks dan menyebarkan kebencian terhadap Kiyai, Pondok Pesantren, dan Santri.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani mengungkapkan, video yang ditayangkan tersebut melukai umat muslim di Indonesia. Sebab narasi video tersebut mengajak masyarakat untuk membenci kiyai dan aktivitas di Pondok Pesantren.

“Atas tayangan itu LBH Ansor lampung akan membuat laporan atau pengaduan ke pihak kepolisian,” ungkapnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyampaikan laporan ke kepolisian, pihaknya mendorong dewan pers untuk memeriksa produk yang disiarkan Trans7 secara kode etik. Sarhan juga meminta agar oknum reporter yang menyiarkan dan menyampaikan narasi dalam video tersebut turut diperiksa.

Baca juga:  Disinyalir Rugikan Negara Hingga Miliyaran, Puluhan Proyek Kemanag Lampung TA 2024 Dipersoalkan
Baca juga:  FAGAS Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Berjamaah Dana BOK Lampung Barat Tahun Anggaran 2024/2025

Tidak hanya ke dewan pers, LBH Ansor juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan pernyataan sikap serta melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran dan menyampaikan ujaran kebencian maka pihaknya meminta KPI mengeluarkan sanksi tegas.

“Meminta KPI untuk merespon terkait pemberitaan yang dianggap hoak, dan segera melakukan infestigasi dan pemberian sanksi terhadap Trans7,” kata dia.

LBH Ansor Lampung juga menegaskan agar pimpinan perusahaan menyampaikan klasrifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Sebab konten yang disiarkan telah menyinggung dan menyakiti umat muslim khususnya para alumni pondok pesantren.

Baca juga:  Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Belajar dari Kasus Tanggamus, Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal
Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung
Sebuah Video Dugaan Pembalakan Liar di Kabupaten Pesisir Barat Viral
Gerebek Rumah Pengedar, Satnarkoba Polres Pringsewu Sita Sabu dan Ganja
Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi
NGO PERANG Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Lambar, “Sampah nya Busuk, Anggaran nya Wangi”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:37 WIB

Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:10 WIB

Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:20 WIB

Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:45 WIB

Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:47 WIB

Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:03 WIB

“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:34 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pasar Gading Rejo, Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:53 WIB

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi, Kapolres Lambar Cek Ketersediaan Bahan Pokok

Berita Terbaru